KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik penyebaran kuota haji khusus oleh biro perjalanan haji demi meraup keuntungan lebih besar.
Kuota tambahan yang seharusnya diperuntukkan jamaah justru dijadikan ajang bisnis dengan harga selangit.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan biro perjalanan haji secara sengaja menyebarkan kuota haji khusus ke berbagai biro lain untuk memperkecil jumlah jatah di masing-masing pihak.
“Disebar-disebar dengan harapan kuotanya lebih kecil, peminatnya lebih banyak, akhirnya kan kompetitif. Semacam lelang, siapa yang uangnya lebih banyak, siapa yang mampu bayar lebih besar, dia yang berangkat. Keuntungan yang lebih besar diperoleh oleh masing-masing dari travel (biro perjalanan haji) tersebut,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025) malam.
Baca juga: KPK Ungkap 400 Travel Diduga Terlibat Korupsi Kuota Haji Tambahan, Fokus Buru Juru Simpan Uang Haram
Menurut Asep, penyebaran kuota haji khusus dilakukan melalui dua cara. Pertama, dengan membagi kuota dari satu biro perjalanan haji kepada biro afiliasinya.
“Begini, travel A itu punya afiliasi ke travel B, dan ke travel C. Jadi, dia punya anak atau cabang-cabang di beberapa tempat,” jelas Asep.
Kedua, kuota haji khusus juga disebarkan kepada biro perjalanan yang belum memiliki sertifikat Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Asep menambahkan, apabila kuota tidak disebarkan, maka harga jualnya akan lebih murah.
“Harganya akan lebih murah, dan dia akan mendapatkan keuntungan lebih murah. Kenapa? Karena kuota yang tersedia lebih besar dibandingkan dengan peminat yang ada. Peminatnya cuma 500, kuotanya ada 1.000, pasti dia akan yang penting jual, lebih murah pun jual,” ujarnya.
Selain praktik penyebaran, KPK juga menemukan adanya lobi yang dilakukan asosiasi biro perjalanan haji kepada oknum pejabat Kementerian Agama (Kemenag) terkait pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi.
“Asosiasi itu datang ke Jakarta, melakukan pertemuan dengan oknum di Kementerian Agama,” ungkap Asep.
Ia menjelaskan, asosiasi tersebut kemudian membagikan kuota haji khusus kepada anggota-anggotanya sesuai tingkat keaktifan.
“Seluruh travel (biro perjalanan haji) yang ada di asosiasi tersebut kemudian mendapat bagian,” katanya.
Baca juga: Kasus Kuota Haji 2024, Nama Dirjen PHU Hilman Latief Disebut KPK
KPK resmi memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Sehari sebelumnya, 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah ini telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Selain itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.