“Kemarin saya sampaikan ke BGN, ayo diperbaiki sama-sama. Saya tahu itu program pusat, sebenarnya daerah siap support bagaimana bisa berjalan baik,” ujar Harda.
Baca juga: Ombudsman DIY Minta Sekolah di Sleman Tolak Tanda Tangan Perjanjian Rahasiakan Keracunan MBG
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sleman, Agung Armawanta, menyebut Pemkab Sleman sama sekali tidak dilibatkan dalam pembuatan surat perjanjian itu.
“Ini sama sekali Pemda itu tidak pernah dilibatkan. Kalau menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan masalah kan pemerintah pasti terlibat,” ujarnya, Senin (22/9/2025).
Dari hasil klarifikasi, diketahui bahwa surat tersebut dibuat SPPG mengacu pada petunjuk teknis (juknis) lama Badan Gizi Nasional. Namun, kini sudah ada SK Nomor 63 Tahun 2025 tentang Juknis Banper Program MBG yang ditandatangani Kepala BGN pada 1 September 2025.
“Harusnya sudah direvisi. Kebetulan saya baru dikirimi petunjuk terbarunya,” ungkap Agung.
Baca juga: Geger Surat Perjanjian Rahasiakan Keracunan MBG di Sleman, Ini Kata Bupati dan Disdik
Kompas.com mendatangi lokasi SPPG Kalasan 2 yang alamatnya tercantum dalam surat perjanjian. Bangunan yang berada di pinggir Jalan Yogya-Solo Km 14, Tamanmartani, Kalasan, tampak selesai dibangun namun belum beroperasi.
Beberapa orang pekerja masih tampak melakukan pekerjaan di dalam SPPG.
Menurut laporan, operasional SPPG Kalasan 2 diundur hingga awal Oktober 2025.
Sementara, Kepala SPPG Kalasan 2, Farida Cahyani Darmastuti, belum memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Surat MBG Minta Rahasiakan Keracunan, Pemkab Sleman Tak Pernah Dilibatkan"
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini