Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Andriansyah Tiawarman K
Advokat, Dosen, Kurator, Kepailitan dan Pengurus PKPU

Andriansyah Tiawarman K, Pimpinan Justitia Group, salah satu lembaga Pelatihan dan Sertifikasi Hukum terbesar di Indonesia saat ini. Andriansyah menempuh S1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan S2 di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Selain terus mengembangkan pendidikan dan pelatihan hukum berkelanjutan melalui Justitia Group, saat ini Andriansyah juga sedang menjalani studi Doktor Hukum di Universitas Indonesia dan menjalankan beberapa tugas lainnya antara lain sebagai Tenaga Ahli, Dosen, Trainer, Advokat, Kurator & Pengurus, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Mediator, serta Asesor Kompetensi.

Advokat dalam Menjaga Marwah Pengadilan

Kompas.com - 13/02/2025, 14:57 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Kedua, hukum merupakan moralitas yang merumuskan bagaimana orang berinteraksi sosial maupun moralitas fungsi-fungsi sosial.

Ketiga, hukum merupakan moralitas bagi para praktisi hukum (pengacara, polisi, jaksa, hakim) untuk bertindak secara profesional dalam pekerjaannya dengan mengacu pada moralitas praktisi hukum.

Keempat, hukum merupakan masyarakat tempat hukum tersebut dibuat dan dilaksanakan.

Kasus ini mengingatkan kita kembali pada prinsip dasar profesi advokat sebagai officium nobile, atau profesi yang mulia.

Konsep ini bukan sekadar slogan, tetapi mengandung tanggung jawab besar bagi setiap advokat untuk menjunjung tinggi etika, moralitas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

Menurut teori etika profesional, seperti yang dikemukakan oleh Richard Wasserstrom dalam “Lawyers as Professionals: Some Moral Issues,” advokat memiliki peran ganda sebagai penegak hukum sekaligus pembela kepentingan klien.

Baca juga: Sumpah Advokat Razman Arif Nasution Dibekukan Akibat Gaduh di Ruang Sidang

Namun, dalam menjalankan perannya, advokat tidak boleh mengabaikan nilai-nilai moral dan keadilan.

Teori legal ethics ini menegaskan bahwa kebebasan advokat dalam membela klien bukan berarti mereka memiliki keleluasaan absolut, melainkan tetap harus berpegang teguh pada prinsip kejujuran dan penghormatan terhadap lembaga peradilan.

Dalam perspektif teori hukum, khususnya teori hukum responsif yang dikembangkan oleh Philippe Nonet dan Philip Selznick, advokat sebagai bagian dari sistem hukum harus mampu menyesuaikan diri dengan norma dan nilai-nilai sosial yang berlaku.

Advokat bukan hanya sekadar “pembela”, tetapi juga harus menjadi agen perubahan yang membawa praktik hukum ke arah yang lebih beradab dan profesional.

Kasus FO menjadi pengingat bagi kita semua bahwa profesi advokat bukan sekadar perjanjian, tetapi sebuah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Hanya dengan menjunjung tinggi kehormatan profesi, advokat dapat terus berperan sebagai pilar utama dalam menegakkan keadilan di Indonesia.

Saatnya bagi para advokat untuk benar-benar menghayati makna officium nobile dan memastikan bahwa marwah profesi ini tetap terjaga.

Dengan demikian, advokat tidak hanya dihormati karena kecakapan hukumnya, tetapi juga karena integritas, profesionalisme, dan etika yang mereka junjung tinggi.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau