JAKARTA, KOMPAS.com – Seorang saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani, mengungkap pengalaman buruknya setelah menggunakan produk skincare milik dr. Reza Gladys.
Adalah Sumarni, ibu rumah tangga dengan dua anak, yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (18/9/2025).
Ia mengaku kulit wajahnya justru mengalami kerusakan meski dijanjikan hasil putih dan glowing.
Baca juga: Merasa Tertipu Skincare Reza Gladys, Sumarni: Kulit Saya Masih Black Mamba
“Alih-alih glowing, kulit saya malah bopeng, kering, kayak terbakar. Kulit saya masih seperti black mamba, masih hitam,” ujar Sumarni di persidangan.
Sumarni menuturkan awalnya tertarik membeli produk Reza Gladys karena promosi yang gencar dilakukan lewat siaran langsung di TikTok.
Ia pun membeli beberapa varian seperti Snow White dan produk pelangsing.
Namun, bukannya mendapat hasil sesuai janji, kondisi kulitnya justru makin parah.
Baca juga: Dilaporkan Reza Gladys, Nikita Mirzani Kehilangan Sejumlah Proyek Film
“Saya pengin putih glowing, tapi malah breakout dan bruntusan. Setelah komplain, malah disarankan beli produk lain lagi,” kata dia.
Produk tambahan yang ia coba pun tak membawa perubahan. Bahkan, saat mencoba varian baru berwarna hijau, kondisi kulitnya semakin memburuk.
Sumarni mengaku sempat percaya sepenuhnya karena Reza Gladys dikenal sebagai seorang dokter.
Ia meyakini seorang tenaga medis tidak mungkin menipu konsumennya.
Baca juga: Korban Skincare Reza Gladys Jadi Saksi di Sidang Nikita Mirzani, Ungkap Pernah Lapor Polisi
“Jadi saya mikir, enggak mungkin seorang dokter membohongi masyarakat atau konsumennya sendiri,” ucapnya.
Dalam perkara ini, Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys.
Jaksa menyebut Nikita meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif tentang Reza di media sosial.
Baca juga: Korban Skincare Reza Gladys Jadi Saksi di Sidang Nikita Mirzani, Ungkap Pernah Lapor Polisi
Meski sempat ada kesepakatan Rp 4 miliar, Reza tetap melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Akibatnya, Nikita dijerat Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini