Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Tax Amnesty, Program Sri Mulyani yang Ditolak Menkeu Purbaya?

Kompas.com - 22/09/2025, 17:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memilih untuk menolak kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.

Dia menilai, tax amnesty hanya menguntungkan bagi pengemplang pajak.

"Cuman begini, kalau dua tahun ada tax amnesty, itu akan memberi insentif kepada orang-orang untuk kibul-kibul," kata dia, dikutip dari Kompas.com, Jumat (19/9/2025).

Meski demikian, Purbaya tidak tahu pasti apakah dirinya bisa menolak kebijakan tax amnesty atau tidak.

Pasalnya, Menkeu sebelumnya, Sri Mulyani sempat memberlakukan kebijakan itu.

Lantas, apa itu tax amnesty?

Baca juga: Kenapa Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty Jilid III?

Pengertian tax amnesty

Tax amnesty adalah penghapusan pajak terutang terhadap peserta program.

Dengan kebijakan ini, peserta tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan.

Syaratnya, Wajib Pajak harus mengungkap harta yang belum tercatat di sistem pajak dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam UU Amnesti Pajak.

Dikutip dari laman resmi DJP, tax amnesty bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta.

Cara ini dapat meningkatkan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi;

Tax amnesty juga mampu mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi.

Selain itu, tax amnesty dapat pula meningkatkan penerimaan pajak, yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

Baca juga: Masuk Prolegnas 2025, Apa Itu Tax Amnesty?

Siapa saja penerima tax amnesty?

Masih dari sumber yang sama, amnesti pajak diberikan kepada setiap Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan usaha yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh.

Namun, kebijakan ini dikecualikan untuk Wajib Pajak dengan kriteria sebagai berikut:

Halaman:


Terkini Lainnya
5 Fakta Kasus Keracunan MBG di Bandung Barat
5 Fakta Kasus Keracunan MBG di Bandung Barat
Tren
Wilayah Ini Berpotensi Hujan dan Angin Kencang Selama Sepekan ke Depan
Wilayah Ini Berpotensi Hujan dan Angin Kencang Selama Sepekan ke Depan
Tren
Topan Super Ragasa Hantam Kuat Filipina, Kini Ancam Hong Kong dan China
Topan Super Ragasa Hantam Kuat Filipina, Kini Ancam Hong Kong dan China
Tren
Bukan Disabotase, Ini Penyebab Mikrofon Tiba-tiba Mati Saat Prabowo Pidato di PBB
Bukan Disabotase, Ini Penyebab Mikrofon Tiba-tiba Mati Saat Prabowo Pidato di PBB
Tren
Terlalu Sering Sikat Gigi Justru Bisa Bikin Gigi Rusak? Ini Penjelasan Dokter
Terlalu Sering Sikat Gigi Justru Bisa Bikin Gigi Rusak? Ini Penjelasan Dokter
Tren
Kata Media Asing soal Pidato Prabowo Bela Palestina di PBB, Singgung Genosida dan Israel
Kata Media Asing soal Pidato Prabowo Bela Palestina di PBB, Singgung Genosida dan Israel
Tren
Benarkah Tekanan Darah 120/80 MmHg Bukan Lagi Normal? Ini Penjelasan Dokter
Benarkah Tekanan Darah 120/80 MmHg Bukan Lagi Normal? Ini Penjelasan Dokter
Tren
Warganet Keluhkan Cuaca Ekstrem di Wilayahnya, Dampak Siklon Tropis Ragasa?
Warganet Keluhkan Cuaca Ekstrem di Wilayahnya, Dampak Siklon Tropis Ragasa?
Tren
Tanah Telantar Bisa Diambil Negara, Mau Dipakai untuk Apa dan Siapa? Ini Kata BPN
Tanah Telantar Bisa Diambil Negara, Mau Dipakai untuk Apa dan Siapa? Ini Kata BPN
Tren
AS Larang Diplomat Iran Belanja di Toko Grosir Costco, Apa Alasannya?
AS Larang Diplomat Iran Belanja di Toko Grosir Costco, Apa Alasannya?
Tren
Cara Daftar Pa PK TNI 2025, Apa Saja Syaratnya?
Cara Daftar Pa PK TNI 2025, Apa Saja Syaratnya?
Tren
Begini Respons PM Israel Benjamin Netanyahu Usai Banyak Negara Akui Negara Palestina
Begini Respons PM Israel Benjamin Netanyahu Usai Banyak Negara Akui Negara Palestina
Tren
Benarkah Menikah di Usia 28–32 Tahun Risiko Cerainya Lebih Rendah? Ini Kata Psikolog
Benarkah Menikah di Usia 28–32 Tahun Risiko Cerainya Lebih Rendah? Ini Kata Psikolog
Tren
Pengakuan Perancis dan 5 Negara di Majelis Umum PBB Perluas Dukungan untuk Palestina
Pengakuan Perancis dan 5 Negara di Majelis Umum PBB Perluas Dukungan untuk Palestina
Tren
Ramai soal Hujan Cuma di Separuh Wilayah, BMKG Jelaskan Fenomena Batas Hujan
Ramai soal Hujan Cuma di Separuh Wilayah, BMKG Jelaskan Fenomena Batas Hujan
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau