KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memilih untuk menolak kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.
Dia menilai, tax amnesty hanya menguntungkan bagi pengemplang pajak.
"Cuman begini, kalau dua tahun ada tax amnesty, itu akan memberi insentif kepada orang-orang untuk kibul-kibul," kata dia, dikutip dari Kompas.com, Jumat (19/9/2025).
Meski demikian, Purbaya tidak tahu pasti apakah dirinya bisa menolak kebijakan tax amnesty atau tidak.
Pasalnya, Menkeu sebelumnya, Sri Mulyani sempat memberlakukan kebijakan itu.
Lantas, apa itu tax amnesty?
Baca juga: Kenapa Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty Jilid III?
Tax amnesty adalah penghapusan pajak terutang terhadap peserta program.
Dengan kebijakan ini, peserta tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan.
Syaratnya, Wajib Pajak harus mengungkap harta yang belum tercatat di sistem pajak dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam UU Amnesti Pajak.
Dikutip dari laman resmi DJP, tax amnesty bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta.
Cara ini dapat meningkatkan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi;
Tax amnesty juga mampu mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi.
Selain itu, tax amnesty dapat pula meningkatkan penerimaan pajak, yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan.
Baca juga: Masuk Prolegnas 2025, Apa Itu Tax Amnesty?
Masih dari sumber yang sama, amnesti pajak diberikan kepada setiap Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan usaha yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh.
Namun, kebijakan ini dikecualikan untuk Wajib Pajak dengan kriteria sebagai berikut: