JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan member girl group T-ARA, Areum, dituduh menganiaya anak kandungnya.
Senin (3/6/2024) media Dispatch mengungkapkan bahwa tuduhan penganiayaan oleh Areum telah masuk ke kejaksaan.
Menurut Kepolisian Gyeonggi-do, Gwangmyung, Areum menghadapi tuduhan penganiayaan, penelantaran, dan pemberian obat-obatan terlarang kepada anak di bawah umur.
Ibu Areum juga menghadapi dakwaan pemberian obat-obatan terlarang.
Sebelumnya, Areum melapor ke polisi bahwa mantan suaminya telah menganiaya anak mereka.
Baca juga: Setelah Ungkap Dugaan KDRT, Areum Eks T-Ara Coba Bunuh Diri
Namun polisi membebaskan mantan suaminya dari segala kesalahan karena tidak menemukan bukti.
Media setempat menyatakan bahwa mantan suami Areum membalas dan menuntut balik Areum, menuduh penyanyi itu telah menganiaya anak mereka.
Dalam penyelidikannya polisi dikabarkan menemukan bukti yang mendukung tuduhan mantan suami tersebut.
Polisi merasa curiga setelah menemukan kesaksian anak tersebut tidak konsisten.
Oleh karena itu, polisi membawa seorang spesialis untuk menganalisis pernyataan sang anak dan memutuskan untuk bertindak setelah spesialis tersebut menyatakan bahwa mereka merasa anak tersebut mendapat paksaan.
Baca juga: Areum Eks T-Ara Ungkap Dugaan Kekerasan yang Dilakukan Mantan Suami pada Anaknya
Areum dan ibunya juga dilaporkan mendapat perintah untuk dilakukan penahanan, melarang mereka memasuki rumah dan taman kanak-kanak anaknya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini