JAKARTA, KOMPAS.com – Pencipta lagu Ari Bias melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, menegaskan tidak pernah menerima royalti performing rights dari pertunjukan musik Agnez Mo yang mereka permasalahkan.
Minola menyebut, Ari Bias telah melakukan pengecekan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
“Kuncinya begini, Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta menyatakan bahwa izin harus diberikan terlebih dahulu. Agnez tidak memiliki izin dari pencipta dan pemegang hak cipta, yaitu LMKN,” kata Minola saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
Baca juga: Penjelasan Ari Bias soal Kasus Agnez Mo, Beda Pasal yang Dipermasalahkan
“Kita mengikuti alur pikir bahwa yang penting bayar. Tapi dia juga tidak membayar ke LMKN. Ari sudah mengecek ke LMKN terkait tiga konser, dan tidak ada izin maupun pembayaran royalti. Ini sudah ditunggu selama satu tahun, tetapi tidak ada tindak lanjut,” tambah Minola.
Adapun Agnez sebelumnya tampil di tiga kota yakni Surabaya, Jakarta, dan Bandung.
Minola juga menanggapi kabar Agnez Mo akan mengajukan kasasi.
“Kalau dia (Agnez) kasasi, apakah bisa mengubah keadaan? Apakah tiba-tiba ada izin dan pembayaran? Tidak akan berubah. Kalau hakim objektif, mereka bisa melihat fakta ini dengan jelas,” tutur Minola.
Baca juga: Bantah Hubungi Agnez Mo Urusan Pileg, Ahmad Dhani: Aku Justru Mau Mendamaikan dengan Ari Bias
Ari Bias pun menimpali bahwa pihaknya telah memprediksi langkah kasasi dari Agnez Mo.
“Kalau kasasi, sebenarnya kami sudah memprediksi hal itu akan terjadi. Kami juga sudah siap menghadapinya,” ucap Ari Bias.
Sebelumnya, Agnez Mo terlibat sengketa dengan Ari Bias terkait royalti musik.
Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan pada 30 Januari 2025 bahwa Agnez Mo terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Hak Cipta.
Baca juga: Diskusi UU Hak Cipta dengan Menteri Hukum, Agnez Mo: Tujuannya untuk Belajar
Dalam putusan tersebut, Agnez diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.
Minola menjelaskan bahwa gugatan kliennya berkaitan dengan penerapan Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta.
Menurut Minola, hal itulah yang menjadi dasar permasalahan dalam kasus ini dan diperjuangkan oleh Ari Bias.
“Ketika terjadi pencampuradukan antara ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta—yang berada di bawah judul hak ekonomi pencipta—dengan Pasal 23 yang ada di bab hak pelaku pertunjukan, itu menimbulkan kebingungan,” jelasnya.