KOMPAS.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung berinisial MI diberhentikan secara tidak hormat setelah terbukti menggelapkan pajak.
Tak tanggung-tanggung, nilai uang yang ditilap mencapai Rp 321 juta dari setoran pajak air tanah dan tanah pada Juni, Agustus, serta September 2024.
Selain dipecat, MI juga harus berhadapan dengan proses hukum. Kasus ini menjadi perhatian serius Bapenda, yang kini memperketat sistem pengawasan agar peristiwa serupa tidak terulang.
Kepala Bapenda Kota Bandung, Gun Gun Sumaryana, menegaskan pihaknya akan melakukan evaluasi rutin dan meningkatkan kedisiplinan pegawai.
"Setiap bidang harus mengingatkan anggotanya. Kami akan lebih intensif dalam pengawasan," kata Gun Gun, Minggu (21/9/2025).
Sebagai langkah pencegahan, Bapenda Bandung sudah menyiapkan layanan pembayaran pajak online lewat aplikasi E-Satria. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mendaftar, melaporkan, sekaligus membayar pajak tanpa harus bertatap muka dengan petugas.
Baca juga: Pajak Tahunan Daihatsu Ayla 2023: Hanya Rp 2 Jutaan
"Pembayaran bisa online, jadi lebih aman dan transparan," ujarnya.
Gun Gun menambahkan, kewajiban membayar pajak tetap melekat pada wajib pajak meski ada kasus penggelapan yang dilakukan oknum pegawai.
"Oknum itu sudah mengaku, dana yang diterima adalah tanggungjawab pribadi. Artinya, WP tetap harus melunasi kewajibannya ke kas daerah," jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menitipkan pembayaran pajak kepada siapa pun, mengingat Pemkot Bandung telah menyediakan jalur resmi yang mudah diakses.
"Jangan pernah menitipkan pembayaran pajak. Gunakan kanal resmi yang sudah kami sediakan," tegas Gun Gun.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini