Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW)
Kantor Hukum

Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW)
Penyedia Layanan Jasa Hukum
email: office@azlawid.com
website: azlaw.co.id

Aturan Hukum Penangguhan Penahanan

Kompas.com - 14/10/2024, 06:00 WIB
Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW),
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Penangguhan penahanan biasanya diterapkan dalam kasus-kasus tertentu, di mana penahanan tidak dianggap perlu untuk melindungi masyarakat, mencegah pelarian, atau menghambat proses penyidikan.

Secara normatif, penangguhan penahanan di antaranya diatur di dalam Pasal 31 UU No. 8 Tahun 1981.

Pada Pasal 31 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 diatur bahwa atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.

Penangguhan penahanan tersebut dapat dicabut sewaktu-waktu jika tersangka atau terdakwa melanggar syarat yang telah ditentukan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1981.

Pada Penjelasan Pasal 31 UU No. 8 Tahun 1981 dinyatakan lebih lanjut bahwa yang dimaksud dengan "syarat yang ditentukan" ialah wajib lapor, tidak keluar rumah atau kota.

Selain itu, masa penangguhan penahanan dari seorang tersangka atau terdakwa tidak termasuk masa status tahanan.

Jaminan penangguhan penahanan

Untuk kepentingan permohonan penangguhan penahanan di dalam UU No. 8 Tahun 1981 telah ditentukan adanya jaminan dalam permohonan tersebut. Hal ini dapat ditemukan pada norma Pasal 59 yang selengkapnya berbunyi:

”Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak diberitahukan tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang, pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan, kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka atau terdakwa ataupun orang lain yang bantuannya dibutuhkan oleh tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya.”

Ketentuan hukum formil dalam UU No. 8 Tahun 1981 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (PP No. 27 Tahun 1983).

Apabila jaminan berupa uang, ketentuan hukumnya dapat dilihat pada Pasal 35 PP No. 27 Tahun 1983.

Ditentukan bahwa uang jaminan penangguhan penahanan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan, disimpan di kepaniteraan pengadilan negeri.

Lebih lanjut, diatur bahwa apabila tersangka atau terdakwa melarikan diri dan setelah lewat waktu 3 bulan tidak ditemukan, uang jaminan tersebut menjadi milik negara dan disetor ke Kas Negara.

Selain berupa uang, jaminan penangguhan penahanan dapat berupa orang. Hal ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 36 UU No. 8 Tahun 1981.

Dalam hal jaminan itu adalah orang, dan tersangka atau terdakwa melarikan diri, maka setelah lewat waktu 3 bulan tidak diketemukan, penjamin diwajibkan membayar uang yang jumlahnya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan.

Jumlah uang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan, pada waktu menerima permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan orang.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau