Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Pemblokiran Izin Usaha Pertambangan

Dinamika usaha sektor pertambangan tentunya tidak terlepas dari permasalahan hukum. Tak jarang permasalahan berujung pada laporan dugaan tindak pidana, gugatan di pengadilan, dan/atau penyelesaian melalui mekanisme hukum lainnya.

Permasalahan dapat terjadi di internal perusahaan maupun dengan pihak eksternal. Masing-masing pihak yang bersengketa melakukan berbagai cara yang diperkenankan oleh hukum untuk melindungi haknya.

Kerap terjadi, dalam strategi bersengketa hukum berkaitan dengan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), terdapat pihak-pihak yang mengajukan permohonan pembekuan IUP.

Tentu, hal tersebut dimaksudkan guna menghindari kerugian yang lebih besar karena perusahaan tetap beroperasi selama bersengketa dan/atau tujuan lainnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, layak kiranya diketahui bagaimana aturan hukum di sektor pertambangan yang mengatur tentang pemblokiran atau pembekuan IUP?

Sengketa hukum dan pembekuan/pemblokiran IUP

Pada 15 September 2023, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Keputusan Menteri ESDM No. 297.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Tata Cara Pemrosesan Penerbitan dan Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan (Kepmen ESDM No. 297 Tahun 2023).

Kepmen ini menyempurnakan aturan sebelumnya, yakni Kepmen ESDM No. 15.K/HK.02/MEM.B/2022.

Salah satu pertimbangan hukum diterbitkannya aturan tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman guna menjawab beberapa isu berkaitan dengan pemrosesan penerbitan IUP, khususnya berdasarkan putusan pengadilan. Termasuk pula isu tentang pembekuan status izin usaha terdaftar.

Berkaitan dengan mekanisme hukum pembekuan IUP, dapat ditemukan dalam Diktum Keenambelas Kepmen ESDM No. 297 Tahun 2023.

Diatur bahwa Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) atas nama Menteri ESDM diberikan kewenangan membekukan status IUP mineral logam atau batu bara terdaftar.

Dari sejumlah alasan yang dituangkan dalam Diktum Keenambelas Kepmen ESDM No. 297 Tahun 2023, beberapa disebutkan tentang adanya sengketa hukum yang melibatkan perusahaan dan/atau terkait organ Perseroan terbatas.

Pertama, pembekuan dapat dilakukan apabila terdapat permintaan dari aparat penegak hukum yang berwenang. Hal ini terkait penyidikan atas tindak pidana yang dilakukan oleh pemegang IUP dan/atau pengurusnya yang disertai dengan salinan dan tanda terima surat perintah dimulainya penyidikan dari penuntut umum.

Alasan ini sebagaimana tertuang dalam Diktum Keenambelas huruf f Kepmen ESDM No. 297 Tahun 2023.

Kedua, terdapat sengketa yang melibatkan organ perseroan terbatas. Pada Diktum Keenambelas huruf g Kepmen ESDM No. 297 Tahun 2023 disebutkan bahwa pembekuan IUP dapat dilakukan apabila terdapat sengketa kepemilikan saham dan/atau susunan anggota direksi/dewan komisaris berdasarkan putusan sela dari pengadilan yang memerintahkan penundaan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.

Ketiga, pemegang IUP dinyatakan pailit. Secara hukum, kepailitan harus didasarkan pada putusan pengadilan niaga domisili perusahaan berada. Alasan ini tertuang dalam Diktum Keenambelas huruf e Kepmen ESDM No. 297 Tahun 2023.

Keempat, pembekuan IUP dapat dilakukan oleh Dirjen Minerba dalam rangka pengenaan sanksi administratif kepada pemegang IUP, berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan.

Berikutnya, pembekuan dapat dilakukan berdasarkan hasil evaluasi atas dugaan peretasan pada sistem aplikasi di bidang pertambangan mineral dan batu bara.

Hasil evaluasi atas dugaan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu yang dilakukan oleh pemegang IUP dan hasil klarifikasi dari penerbit izin terhadap keabsahan IUP pun dapat dijadikan dasar pembekuan IUP.

Lebih lanjut, dalam Diktum Ketujuhbelas disebutkan bahwa pembekuan status IUP dilakukan untuk jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender dan dapat diberikan perpanjangan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender untuk setiap kali perpanjangan.

Berkaitan dengan pengaktifan IUP, dapat ditemukan dalam Diktum Kedelapanbelas Kepmen ESDM No. 297 Tahun 2023.

Apabila dasar pembekuan adalah karena permintaan aparat penegak hukum, maka pengaktifan IUP dapat ditempuh bila telah dilakukan penyelesaian atas dugaan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu yang dilakukan oleh pemegang IUP.

Kemudian, terhadap pembekuan karena alasan sengketa kepemilikan saham atau susunan direksi/dewan komisaris, maka pengaktifan IUP dapat dilakukan apabila terdapat putusan hakim yang membatalkan putusan sela.

Terhadap pembekuan IUP karena kepailitan perusahaan pemegang IUP, pengaktifan dilakukan setelah terdapat putusan pengesahan perdamaian (homologasi) yang telah berkekuatan hukum tetap bagi pemegang IUP yang pailit.

Praktik di Pengadilan

Tindakan Dirjen Minerba dalam melakukan pembekuan/pemblokiran IUP harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. Tidak dilakukannya mekanisme yang seharusnya, dapat mengakibatkan tindakan pemblokiran dibatalkan oleh pengadilan.

Hal tersebut di antaranya dapat dilihat pada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No. 372/G/2023/PTUN.JKT tanggal 20 Desember 2023.

Pada salah satu amar putusannya, pengadilan pada intinya menyatakan batal pembekuan (pemblokiran) status IUPK PT. Kendilo Coal Indonesia Kode Perusahaan 4272 (dengan IUPK Nomor 60/I/IUP/PMA/2021 tanggal 14 September 2021) yang terdaftar dalam basis data perizinan pertambangan mineral dan batu bara yang termuat dalam Aplikasi Minerba One Data Indonesia Kementerian ESDM RI, yang dikeluarkan dan diumumkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara atas nama Menteri ESDM.

Majelis Hakim dalam salah satu pertimbangan hukumnya pada intinya menyatakan bahwa pembekuan status IUP PT Kendilo Coal Indonesia tidak dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Keduabelas Kepmen ESDM Nomor 15.K/HK.02/MEM.B/2022 tanggal 21 Januari 2022.

Pembekuan IUP hanya sebatas permintaan dari aparat penegak hukum tanpa disertai dengan salinan dan tanda terima surat perintah dimulainya penyidikan dari penuntut umum, izin, atau persetujuan tindakan penyidikan dari pengadilan dan berdasarkan putusan sela dari Pengadilan yang memerintahkan penundaan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.

Oleh karenanya, menurut Majelis Hakim, terbitnya objek sengketa a quo cacat secara yuridis dari segi prosedur dan telah melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, khususnya Asas Kecermatan dan Kepastian Hukum.

https://www.kompas.com/konsultasihukum/read/2024/10/04/060000080/aturan-pemblokiran-izin-usaha-pertambangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke