Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Ketiga, pemegang IUP dinyatakan pailit. Secara hukum, kepailitan harus didasarkan pada putusan pengadilan niaga domisili perusahaan berada. Alasan ini tertuang dalam Diktum Keenambelas huruf e Kepmen ESDM No. 297 Tahun 2023.
Keempat, pembekuan IUP dapat dilakukan oleh Dirjen Minerba dalam rangka pengenaan sanksi administratif kepada pemegang IUP, berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan.
Berikutnya, pembekuan dapat dilakukan berdasarkan hasil evaluasi atas dugaan peretasan pada sistem aplikasi di bidang pertambangan mineral dan batu bara.
Hasil evaluasi atas dugaan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu yang dilakukan oleh pemegang IUP dan hasil klarifikasi dari penerbit izin terhadap keabsahan IUP pun dapat dijadikan dasar pembekuan IUP.
Lebih lanjut, dalam Diktum Ketujuhbelas disebutkan bahwa pembekuan status IUP dilakukan untuk jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender dan dapat diberikan perpanjangan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender untuk setiap kali perpanjangan.
Berkaitan dengan pengaktifan IUP, dapat ditemukan dalam Diktum Kedelapanbelas Kepmen ESDM No. 297 Tahun 2023.
Apabila dasar pembekuan adalah karena permintaan aparat penegak hukum, maka pengaktifan IUP dapat ditempuh bila telah dilakukan penyelesaian atas dugaan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu yang dilakukan oleh pemegang IUP.
Kemudian, terhadap pembekuan karena alasan sengketa kepemilikan saham atau susunan direksi/dewan komisaris, maka pengaktifan IUP dapat dilakukan apabila terdapat putusan hakim yang membatalkan putusan sela.
Terhadap pembekuan IUP karena kepailitan perusahaan pemegang IUP, pengaktifan dilakukan setelah terdapat putusan pengesahan perdamaian (homologasi) yang telah berkekuatan hukum tetap bagi pemegang IUP yang pailit.
Tindakan Dirjen Minerba dalam melakukan pembekuan/pemblokiran IUP harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. Tidak dilakukannya mekanisme yang seharusnya, dapat mengakibatkan tindakan pemblokiran dibatalkan oleh pengadilan.
Hal tersebut di antaranya dapat dilihat pada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No. 372/G/2023/PTUN.JKT tanggal 20 Desember 2023.
Pada salah satu amar putusannya, pengadilan pada intinya menyatakan batal pembekuan (pemblokiran) status IUPK PT. Kendilo Coal Indonesia Kode Perusahaan 4272 (dengan IUPK Nomor 60/I/IUP/PMA/2021 tanggal 14 September 2021) yang terdaftar dalam basis data perizinan pertambangan mineral dan batu bara yang termuat dalam Aplikasi Minerba One Data Indonesia Kementerian ESDM RI, yang dikeluarkan dan diumumkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara atas nama Menteri ESDM.
Majelis Hakim dalam salah satu pertimbangan hukumnya pada intinya menyatakan bahwa pembekuan status IUP PT Kendilo Coal Indonesia tidak dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Keduabelas Kepmen ESDM Nomor 15.K/HK.02/MEM.B/2022 tanggal 21 Januari 2022.
Pembekuan IUP hanya sebatas permintaan dari aparat penegak hukum tanpa disertai dengan salinan dan tanda terima surat perintah dimulainya penyidikan dari penuntut umum, izin, atau persetujuan tindakan penyidikan dari pengadilan dan berdasarkan putusan sela dari Pengadilan yang memerintahkan penundaan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.
Oleh karenanya, menurut Majelis Hakim, terbitnya objek sengketa a quo cacat secara yuridis dari segi prosedur dan telah melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, khususnya Asas Kecermatan dan Kepastian Hukum.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini