Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW)
Kantor Hukum

Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW)
Penyedia Layanan Jasa Hukum
email: office@azlawid.com
website: azlaw.co.id

Aturan Perlindungan Hukum Keputusan Bisnis Direksi PT

Kompas.com - 06/10/2024, 06:00 WIB
Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW),
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Oleh: Kevin Sean Glibert, S.H.

Kedudukan direksi memiliki peranan penting dalam badan usaha berbentuk perseroan terbatas. Menurut hukum, direksi dikontruksikan sebagai organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan.

Pengurusan tersebut untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

Besarnya tanggungjawab direksi berbanding lurus dengan besarnya risiko hukum yang ditanggungnya. Setiap pengambilan keputusan oleh direksi berakibat pada tindakan hukum perusahaan.

Terlebih, dalam hukum perseroan terbatas, terdapat ketentuan hukum yang memungkinkan tuntutan pertanggungjawaban terhadap direksi sampai harta pribadinya.

Hal ini tentu menjadi risiko hukum yang harus dipertimbangkan bagi siapapun yang hendak menduduki jabatan direksi di perseroan terbatas.

Tidak jarang kita temui di pelaksanaan pengelolaan perusahaan, direksi dituntut bertanggungjawab secara hukum, baik dari aspek keperdataan maupun pemidanaan, terhadap kerugian perseroan.

Untuk itu, layak diketahui apakah ketentuan tentang pertanggungjawaban pribadi direksi perseroan berlaku secara mutlak? Atau, apakah ada ketentuan hukum yang dapat digunakan sebagai perisai bagi tindakan hukum direksi dalam mengelola perusahaan?

Prinsip "Business Judgement Rule"

Secara teoritis, dalam pengambilan suatu keputusan bisnis perseroan terbatas, pada batasan tertentu direksi diberikan keleluasaan dan mendapat perlindungan hukum sehingga keputusannya tidak dapat diganggu gugat. Sekalipun, pada akhirnya keputusan tersebut menimbulkan kerugian bagi perseroan.

Prinsip yang melindungi tindakan hukum direksi dalam pengambilan keputusan bisnis sebagaimana dimaksud dikenal dengan prinsip business judgement rule.

Pada tataran normatif, prinsip tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (UU No. 40 Tahun 2007).

Pada ketentuan tersebut diatur bahwa anggota direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian perseroan apabila dapat membuktikan kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.

Selain itu, direksi dapat membuktikan telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.

Lebih lanjut, pada ketentuan tersebut diatur pula bahwa direksi dibebaskan dari pertanggungjawaban pribadi apabila direksi tidak mempunyai benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung, atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian dan telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Ketentuan di atas merupakan bagian dari sistematika pengaturan tentang peran direksi di dalam hukum perseroan terbatas.

Pada Pasal 97 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007 diatur bahwa pengurusan perseroan oleh anggota direksi, wajib dilaksanakan setiap anggota direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.

Di mana ketentuan di atas merupakan penjabaran dari prinsip fiduciary duty bagi jabatan direksi, dalam hukum perseroan terbatas.

Dalam batasan prinsip tersebut, direksi dapat dibebaskan dari pertanggungjawaban secara pribadi dalam setiap pengambilan keputusan meski tindakan tersebut merugikan perseroan.

Indikator yang digunakan di antaranya adalah keputusan direksi diambil dengan mengedepankan asas-asas tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Direksi harus menerapkan transparansi, akuntabilitas, responsibiltas, dan kejujuran dalam setiap tindakan.

Tindakan direksi dimaksudkan semata-semata untuk kepentingan perusahaan, serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila hal ini dilakukan, maka direksi dianggap telah melakukan tugasnya dengan baik, meski risiko rugi dalam suatu bisnis tidak dapat dihindarkan.

Praktik Peradilan

Di Indonesia terdapat sejumlah perkara yang beririsan dengan perlindungan hukum tindakan direksi berdasarkan prinsip business judgement rule.

Salah satu perkara yang relevan dengan prinsip tersebut sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 121 K/Pid.Sus/2020 tanggal 9 Maret 2020.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa terdakwa Ir. Galaila Karen Kardinah alias Karen Galaila Agustiawan alias Karen Agustiawan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan, tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana.

Majelis memutuskan untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtvervloging).

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim di antaranya menyatakan bahwa Oil Company penuh dengan risiko karena tidak ada parameter yang pasti untuk menentukan berhasil atau gagalnya suatu eksplorasi.

Apa yang terjadi di Blok BMG Australia sebagaimana yang dialami oleh seluruh perusahaan migas dunia merupakan hal lumrah sehingga adagium no risk, no business berlaku lebih nyata.

Tindakan terdakwa dan jajaran Direksi PT Pertamina lainnya semata-mata dalam rangka mengembangkan PT Pertamina. Tindakan ini bagian dari upaya menambah cadangan migas.

Langkah-langkah yang dilakukan terdakwa selaku Direktur Utama PT Pertamina dan Komisaris Utama PT Pertamina Hulu Energi tidak keluar dari ranah business judgement rule.

Hal tersebut ditandai dengan tiadanya unsur kecurangan (fraud), benturan kepentingan (conflict of interest), perbuatan melawan hukum dan kesalahan yang disengaja.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau