Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Pada Pasal 97 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007 diatur bahwa pengurusan perseroan oleh anggota direksi, wajib dilaksanakan setiap anggota direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.
Di mana ketentuan di atas merupakan penjabaran dari prinsip fiduciary duty bagi jabatan direksi, dalam hukum perseroan terbatas.
Dalam batasan prinsip tersebut, direksi dapat dibebaskan dari pertanggungjawaban secara pribadi dalam setiap pengambilan keputusan meski tindakan tersebut merugikan perseroan.
Indikator yang digunakan di antaranya adalah keputusan direksi diambil dengan mengedepankan asas-asas tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Direksi harus menerapkan transparansi, akuntabilitas, responsibiltas, dan kejujuran dalam setiap tindakan.
Tindakan direksi dimaksudkan semata-semata untuk kepentingan perusahaan, serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila hal ini dilakukan, maka direksi dianggap telah melakukan tugasnya dengan baik, meski risiko rugi dalam suatu bisnis tidak dapat dihindarkan.
Di Indonesia terdapat sejumlah perkara yang beririsan dengan perlindungan hukum tindakan direksi berdasarkan prinsip business judgement rule.
Salah satu perkara yang relevan dengan prinsip tersebut sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 121 K/Pid.Sus/2020 tanggal 9 Maret 2020.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa terdakwa Ir. Galaila Karen Kardinah alias Karen Galaila Agustiawan alias Karen Agustiawan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan, tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana.
Majelis memutuskan untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtvervloging).
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim di antaranya menyatakan bahwa Oil Company penuh dengan risiko karena tidak ada parameter yang pasti untuk menentukan berhasil atau gagalnya suatu eksplorasi.
Apa yang terjadi di Blok BMG Australia sebagaimana yang dialami oleh seluruh perusahaan migas dunia merupakan hal lumrah sehingga adagium no risk, no business berlaku lebih nyata.
Tindakan terdakwa dan jajaran Direksi PT Pertamina lainnya semata-mata dalam rangka mengembangkan PT Pertamina. Tindakan ini bagian dari upaya menambah cadangan migas.
Langkah-langkah yang dilakukan terdakwa selaku Direktur Utama PT Pertamina dan Komisaris Utama PT Pertamina Hulu Energi tidak keluar dari ranah business judgement rule.
Hal tersebut ditandai dengan tiadanya unsur kecurangan (fraud), benturan kepentingan (conflict of interest), perbuatan melawan hukum dan kesalahan yang disengaja.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini