Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Barang Gadai Hilang, Bagaimana Hukumnya?

Masyarakat sudah tak asing dengan mekanisme pemberian agunan utang dalam bentuk gadai. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan hukum bagi kreditur terhadap pelaksanaan kewajiban pembayaran debitur.

Dalam gadai, barang yang dijadikan objek diserahkan penguasaannya dari pihak debitur kepada kreditur.

Terdapat sejumlah kasus di mana barang yang berada di bawah penguasaan kreditur hilang dengan berbagai sebab. Kehilangan objek gadai bisa karena kelalaian dari pihak penerima gadai, terjadi pencurian atau sebab lainnya.

Lantas, jika barang/objek gadai hilang, bagaimana penyelesaian hukumnya?

Dasar Hukum Gadai

Pengaturan mengenai gadai diatur dalam Bab XX Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1160 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) atau Burgerlijk Wetboek.

Pasal 1150 KUH Perdata mendefinisikan bahwa gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh kreditur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya, dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dan barang itu dengan mendahalui kreditur-kreditur lain.

Dengan pengecualian, biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan biaya penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan setelah barang itu sebagai gadai dan yang harus didahulukan.

Secara teoritis terdapat beberapa unsur yang tercantum dalam pengertian gadai. Pertama, adanya subjek gadai, yakni kreditur sebagai penerima gadai dan debitur sebagai pemberi gadai.

Kedua, adanya objek gadai, dalam hal ini adalah barang bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud.

Ketiga, adanya kewenangan kreditur untuk melakukan pelelangan terhadap barang debitur apabila terjadi tindakan ingkar janji oleh debitur.

Lebih lanjut, untuk terpenuhi syarat gadai terhadap benda bergerak, maka debitur berkewajiban menyerahkan objek gadai kepada pihak kreditur. Hal ini merujuk ketentuan dalam Pasal 1152 KUH Perdata.

Secara teoritis, ketentuan yang terkandung pada pasal sebagaimana termaksud dapat ditafsirkan sebagai cermin sifat droit de suite. Hal ini karena hak gadai terus mengikuti bendanya di tangan siapapun.

Demikian juga di dalamnya terkandung suatu hak menggugat karena si penerima gadai berhak menuntut kembali barang yang hilang dari penguasaannya tersebut.

Kemudian, menurut KUH Perdata hak kreditur untuk melakukan pelelangan terhadap objek gadai timbul apabila pihak debitur melakukan tindakan ingkar janji. Hal ini merujuk pada Pasal 1155 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut:

”Bila oleh pihak-pihak yang berjanji tidak disepakati lain, maka jika debitur atau pemberi gadai tidak memenuhi kewajibannya, setelah lampaunya jangka waktu yang ditentukan, atau setelah dilakukan peringatan untuk pemenuhan perjanjian dalam hal tidak ada ketentuan tentang jangka waktu yang pasti, kreditur berhak untuk menjual barang gadainya dihadapan umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan dengan persyaratan yang lazim berlaku, dengan tujuan agar jumlah utang itu dengan bunga dan biaya dapat dilunasi dengan hasil penjualan itu.”

Objek gadai hilang dan tanggung jawab penerima gadai

Dalam transaksi gadai, penerima gadai dilarang menyalahgunakan objek gadai. Apabila tindakan tersebut terjadi, maka pemberi gadai diberikan hak oleh hukum untuk mengajukan tuntutan agar objek gadai diserahkan kembali kepadanya.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 1159 KUH Perdata. Pada ketentuan tersebut diatur bahwa selama pemegang gadai tidak menyalahgunakan barang yang diberikan kepadanya sebagai gadai, debitur tidak berwenang untuk menuntut kembali barang itu sebelum ía membayar penuh, baik jumlah utang pokok maupun bunga dan biaya utang yang dijamin dengan gadai itu, beserta biaya yang dikeluarkan untuk penyelamatan barang gadai itu.

Sehubungan dengan hilangnya objek gadai, maka salah satu ketentuan yang dapat dirujuk adalah Pasal 1157 KUH Perdata.

Pada ketentuan tersebut pada intinya diatur bahwa setiap kerugian yang diderita oleh debitur menjadi tanggungjawab kreditur, sepanjang hal tesebut disebabkan oleh kelalaian debitur. Selengkapnya aturan tersebut berbunyi sebagai berikut:

”Kreditur bertanggung jawab atas kerugian atau susutnya barang gadai itu, sejauh hal itu terjadi akibat kelalaiannya. Di pihak lain debitur wajib mengganti kepada kreditur itu biaya yang berguna dan perlu dikeluarkan oleh kreditur itu untuk penyelamatan barang gadai itu.”

Tuntutan ganti rugi dapat dilakukan menggunakan mekanisme non-litigasi atau litigasi. Pada penyelesaian non-litigasi, debitur dan kreditur melakukan musyawarah mufakat untuk mengganti kerugian yang dialami debitur.

Ganti rugi dapat dilakukan dengan beberapa skema, di antaranya dapat berupa uang atau barang sejenis.

Sementara mekanisme litigasi dapat ditempuh dengan tuntutan melalui lembaga peradilan. Hal ini salah satunya dapat dilihat pada Putusan Pengadilan Negeri Tasimmalaya Nomor 16/PDT.G.S/2021/PN.TSM.

Gugatan tersebut diajukan oleh Mimin Mintarsih, warga Tasikmalaya yang kehilangan barang gadai berupa 1 set perhiasan di Kantor Pegadaian Cabang Tasikmalaya.

Hilangnya objek gadai bermula dari kehendak Mimin untuk memperpanjang gadai perhiasannya yang telah jatuh tempo.

Namun, menurut petugas pegadaian, 1 set perhiasan itu telah ditebus oleh pihak lain. Padahal Mimin sama sekali tidak pernah memberikan surat bukti gadai yang asli kepada siapapun dan surat bukti gadai yang asli masih dipegang oleh dirinya.

Mimin mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada PT. Pegadaian (Persero). Ia menuntut agar pengadilan memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan barang gadai milik Mimin berupa perhiasan 1 set dan menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi secara materil dan kerugian immateril kepada Mimin.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan Mimin secara sebagian. Pengadilan menyatakan pihak penerima gadai telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Pengadilan menghukum PT. Pegadaian (Persero) untuk membayar ganti rugi secara materil kepada penggugat sebesar Rp 20 juta.

https://www.kompas.com/konsultasihukum/read/2024/10/17/060000180/barang-gadai-hilang-bagaimana-hukumnya-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke