JAKARTA, KOMPAS.com -Â Masyarakat yang selama ini terbiasa menggunakan sertifikat tanah analog atau berupa kertas tentu masih penasaran dengan contoh sertifikat tanah elektronik.
Pasalnya kebijakan sertifikat tanah elektronik masih tergolong baru, dan belum semua masyarakat melakukan peralihan media sertifikat tanah dari analog ke elektronik.
Untuk itu, masyarakat perlu mengetahui tentang sertifikat tanah elektronik beserta bentuk dan isinya.
Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis, Pemerintah tengah mendorong penerapan sertifikat tanah elektronik untuk keamanan data agar tidak bisa dipalsukan.
Baca juga: Cara Urus Sertifikat Tanah Elektronik di BPN, Syarat dan Tahapannya
"Kalau pun rusak bukan isu, kalau pun hilang bukan isu, karena dengan mudah bisa diganti," jelas Harison kepada Kompas.com, Sabtu (20/9/2025).
Dengan sertifikat tanah elektronik, masyarakat tetap akan mendapatkan satu bukti sertifikat dengan dilengkapi informasi barcode (kode palang).
Dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, sertifikat tanah elektronik merupakan sertifikat tanah yang diterbitkan melalui sistem elektronik berbentuk file PDF yang disimpan dalam brankas elektronik pemegang hak.
Sertifikat tanah elektronik disimpan pada brankas elektronik masing-masing pemegang hak yang dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Namun, pemegang hak bisa mendapatkan salinan resmi sertifikat tanah elektronik yang dicetak pada kertas dengan spesifikasi khusus (secure paper) oleh Kantor Pertanahan.
Apabila salinan resmi sertifikat tanah elektronik hilang atau rusak, pemegang hak tidak perlu mengajukan percetakan salinan resmi, yang bersangkutan cukup mencetak kembali secara mandiri pada kertas biasa dengan mengakses asli sertifikat tanah elektronik pada brankas elektronik.
Baca juga: Simak Cara Mengecek Keaslian Sertifikat Tanah Elektronik
Sertifikat tanah elektronik berupa dokumen dengan dua halaman. Namun apabila dicetak, sertifikat ini akan memiliki satu lembar dan dua halaman.
Prinsipnya baik saat berupa dokumen elektronik atau setelah dicetak, bentuk sertifikat tanah elektronik tetap sama.
Edisi merupakan keterangan riwayat pembuatan sertifikat elektronik.
Diisi sesuai dengan Hak yang dibukukan/didaftarkan. Kemudian untuk NIB menggunakan format 14 Digit.
Kalimat pendahuluan terkait kepemilikan bidang tanah.