Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Tekanan Darah 120/80 MmHg Bukan Lagi Normal? Ini Penjelasan Dokter

Kompas.com - 23/09/2025, 14:30 WIB
Fatimah Az Zahra,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang warganet di media sosial Instagram menyebutkan bahwa saat ini, seseorang yang memiliki tekanan darah sebesar 120/80 mmHg sudah tidak lagi dapat disebut normal.

Warganet tersebut mengatakan, terdapat panduan terbaru pada tahun 2025 yang menyatakan tekanan darah 120/80 mmHg sudah tidak lagi disebut normal.

“Di kepala udah tertanam banget hasil tensi 120/80 mmHg itu normal. Tapi ternyata ada update terbaru dari Guideline Hypertension 2025 bahwa hasil tensi 120/80 mmHg sudah BUKAN normal lagi menurut AHA 2025. Apabila hasil tensi kalian 120/80 mmHg termasuk kategori Elevated, belum termasuk kategori hipertensi ya, hanya beresiko untuk terjadi hipertensi makanya perlu cek tensi secara rutin, jaga pola makan dan olahraga teratur. Jadi batas normal hasil tensi sekarang adalah <120/80 ya. Tapi tetap harus disesuaikan dengan usia dan kondisi masing-masing. Jangan sampai ketinggalan update,” tulis akun I pada Sabtu (20/9/2025).

Baca juga: Minum Obat Hipertensi Sebaiknya pada Malam atau Pagi Hari? Ini Jawaban Dokter

Dikutip dari guideline yang dimaksud, warganet tersebut mengatakan hasil tensi yang terhitung normal sehat adalah <120/<80, elevated 120-129/<80, dan target terapi adalah <130/<80.

Diketahui, tekanan darah tinggi apabila terjadi terus-menerus dapat berpotensi menyebabkan stroke, serangan jantung, hingga gagal ginjal. 

Lantas, benarkah informasi tersebut?

Baca juga: Benarkah Sering Konsumsi Seblak Sebabkan Hipertensi dan Kolesterol Tinggi?

Perbedaan pedoman hipertensi

Health Management Specialist Corporate HR Kompas Gramedia, dr. Santi menjelaskan bahwa aturan batas normal dalam pengukuran tensi tergantung pada guideline atau panduan yang digunakan.

“Tergantung guideline yang dipakai yang mana,” kata Santi ketika dihubungi Kompas.com pada Senin (22/9/2025). 

Santi menjelaskan bahwa setiap panduan memiliki aturan yang berbeda-beda untuk setiap batas normal pengukuran tensi. 

Baca juga: Obat Hipertensi yang Aman untuk Gagal Ginjal Menurut Pakar UGM

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI saat ini diketahui menggunakan pedoman bernama JNC 7.

JNC 7 merupakan singkatan dari Seventh Report of the Joint National Committee on Prevention, Detection, Evaluation, and Treatment of High Blood Pressure, yang merupakan pedoman penyakit hipertensi. 

Pedoman tersebut dirilis oleh National Heart, Lung, and Blood Institute (NHLBI), Amerika Serikat, pada tahun 2003.

Klasifikasi Hipertensi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Kementerian Kesehatan RI Klasifikasi Hipertensi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Berdasarkan pedoman tersebut, dapat diketahui bahwa tekanan darah normal adalah ketika nilai sistolik berada di angka 120 mmHg atau kurang, serta nilai diastolik berada di bawah 80 mmHg.

Maka dari itu, tekanan darah 120/80 mmHg masih terhitung normal.

Sampai saat ini, diketahui Kemenkes belum memperbarui guideline tersebut.

Halaman:


Terkini Lainnya
Wilayah Ini Berpotensi Hujan dan Angin Kencang Selama Sepekan ke Depan
Wilayah Ini Berpotensi Hujan dan Angin Kencang Selama Sepekan ke Depan
Tren
Topan Super Ragasa Hantam Kuat Filipina, Kini Ancam Hong Kong dan China
Topan Super Ragasa Hantam Kuat Filipina, Kini Ancam Hong Kong dan China
Tren
Bukan Disabotase, Ini Penyebab Mikrofon Tiba-tiba Mati Saat Prabowo Pidato di PBB
Bukan Disabotase, Ini Penyebab Mikrofon Tiba-tiba Mati Saat Prabowo Pidato di PBB
Tren
Terlalu Sering Sikat Gigi Justru Bisa Bikin Gigi Rusak? Ini Penjelasan Dokter
Terlalu Sering Sikat Gigi Justru Bisa Bikin Gigi Rusak? Ini Penjelasan Dokter
Tren
Kata Media Asing soal Pidato Prabowo Bela Palestina di PBB, Singgung Genosida dan Israel
Kata Media Asing soal Pidato Prabowo Bela Palestina di PBB, Singgung Genosida dan Israel
Tren
Benarkah Tekanan Darah 120/80 MmHg Bukan Lagi Normal? Ini Penjelasan Dokter
Benarkah Tekanan Darah 120/80 MmHg Bukan Lagi Normal? Ini Penjelasan Dokter
Tren
Warganet Keluhkan Cuaca Ekstrem di Wilayahnya, Dampak Siklon Tropis Ragasa?
Warganet Keluhkan Cuaca Ekstrem di Wilayahnya, Dampak Siklon Tropis Ragasa?
Tren
Tanah Telantar Bisa Diambil Negara, Mau Dipakai untuk Apa dan Siapa? Ini Kata BPN
Tanah Telantar Bisa Diambil Negara, Mau Dipakai untuk Apa dan Siapa? Ini Kata BPN
Tren
AS Larang Diplomat Iran Belanja di Toko Grosir Costco, Apa Alasannya?
AS Larang Diplomat Iran Belanja di Toko Grosir Costco, Apa Alasannya?
Tren
Cara Daftar Pa PK TNI 2025, Apa Saja Syaratnya?
Cara Daftar Pa PK TNI 2025, Apa Saja Syaratnya?
Tren
Begini Respons PM Israel Benjamin Netanyahu Usai Banyak Negara Akui Negara Palestina
Begini Respons PM Israel Benjamin Netanyahu Usai Banyak Negara Akui Negara Palestina
Tren
Benarkah Menikah di Usia 28–32 Tahun Risiko Cerainya Lebih Rendah? Ini Kata Psikolog
Benarkah Menikah di Usia 28–32 Tahun Risiko Cerainya Lebih Rendah? Ini Kata Psikolog
Tren
Pengakuan Perancis dan 5 Negara di Majelis Umum PBB Perluas Dukungan untuk Palestina
Pengakuan Perancis dan 5 Negara di Majelis Umum PBB Perluas Dukungan untuk Palestina
Tren
Ramai soal Hujan Cuma di Separuh Wilayah, BMKG Jelaskan Fenomena Batas Hujan
Ramai soal Hujan Cuma di Separuh Wilayah, BMKG Jelaskan Fenomena Batas Hujan
Tren
OpenAI Resmi Terapkan Verifikasi Usia untuk ChatGPT Usai Kasus Bunuh Diri Remaja
OpenAI Resmi Terapkan Verifikasi Usia untuk ChatGPT Usai Kasus Bunuh Diri Remaja
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau