KOMPAS.com - Masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah elektronik tentu penasaran dengan bentuk beserta isinya.
Pasalnya, bentuk sertifikat tanah elektronik berbeda dengan sertifikat tanah analog yang berbasis kertas.
Dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, bentuk sertifikat tanah analog terdiri dari beberapa lembar.
Sementara sertifikat tanah elektronik berbentuk dokumen dua halaman. Namun apabila dicetak, sertifikat tanah elektronik berbentuk satu lembar dengan dua halaman.
Baca juga: Apa Untungnya Ganti Sertifikat Tanah Jadi Elektronik?
Dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, sertifikat tanah elektronik merupakan sertifikat tanah yang diterbitkan melalui sistem elektronik berbentuk file PDF yang disimpan dalam brankas elektronik pemegang hak.
Sertifikat tanah elektronik disimpan pada brankas elektronik masing-masing pemegang hak yang dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Namun, pemegang hak bisa mendapatkan salinan resmi sertifikat tanah elektronik yang dicetak pada kertas dengan spesifikasi khusus (secure paper) oleh Kantor Pertanahan.
Apabila salinan resmi sertifikat tanah elektronik hilang atau rusak, pemegang hak tidak perlu mengajukan percetakan salinan resmi. Cukup mencetak kembali secara mandiri pada kertas biasa dengan mengakses asli sertifikat tanah elektronik pada brankas elektronik.
Berikut isi sertifikat tanah elektronik sesuai dengan urutan nomor di gambar:
1. Angka Edisi Sertifikat Elektronik dan Keterangan Jenis Layanan
Edisi merupakan keterangan riwayat pembuatan sertifikat elektronik.
2. Jenis Hak dan NIB
Diisi sesuai dengan Hak yang dibukukan/didaftarkan. Kemudian untuk NIB menggunakan format 14 Digit.
3. Kalimat Pembukaan
Kalimat pendahuluan terkait kepemilikan bidang tanah.