Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Minta Kompensasi Tiang Listrik Dipasang di Lahan Warga? Ini Aturannya

Kompas.com - 23/09/2025, 06:15 WIB
Tri Indriawati

Editor

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com – Pemasangan tiang listrik oleh PT PLN (Persero) kembali memunculkan polemik.

Di satu sisi, perusahaan berhak memanfaatkan lahan demi kepentingan publik sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Di sisi lain, warga merasa hak mereka terabaikan ketika tanahnya dipakai tanpa izin yang jelas.

Baca juga: Warga Keluhkan Pindah Tiang Listrik Harus Bayar Rp 11 Juta, PLN Jelaskan Alasannya

Hak Hukum vs Realita Tiang Listrik di Lahan Warga

Undang-undang memang memberikan kewenangan bagi PLN untuk menggunakan tanah yang melintas di atas atau di bawah permukaan demi penyediaan tenaga listrik.

Artinya, tiang listrik boleh berdiri di lahan warga atas nama kepentingan umum.

Namun, kenyataannya tidak selalu sederhana. Ada warga yang menolak karena khawatir potensi korsleting hingga terhalangnya akses.

Tak sedikit pula yang mengajukan pemindahan tiang listrik meski prosedurnya berbelit dan membutuhkan biaya.

Di Sidoarjo, Jawa Timur, seorang warga mengaku harus membayar hingga Rp 11 juta untuk memindahkan tiang di depan rumahnya.

Kasus serupa dialami Agung Wiidodo, warga Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Ia dikenakan biaya sekitar Rp 4,3 juta hanya untuk memindahkan tiang yang berdiri di pekarangan rumahnya.

Bagi banyak warga, keberadaan tiang listrik bukan hanya mengganggu aktivitas, tetapi juga dianggap berisiko menimbulkan korsleting.

Situasi ini memicu pertanyaan publik, mengapa pemilik lahan yang dipasang tiang listrik tidak mendapatkan kompensasi dan jbiaya pemindahan justru dibebankan kepada warga?

YLKI: Warga Berhak Mendapat Kompensasi

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana, menilai PLN seharusnya tidak serta-merta memasang tiang tanpa persetujuan.

“Justru akan salah jika PLN tidak meminta izin kepada pemilik lahan,” kata Niti saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/9/2025).

Ia menegaskan, pasal 30 UU Ketenagalistrikan menyebut pemilik tanah berhak atas kompensasi jika lahannya dipakai untuk kepentingan jaringan listrik.

Halaman:


Terkini Lainnya
Kasus Keracunan MBG, DPR Desak Investigasi Transparan Libatkan Publik
Kasus Keracunan MBG, DPR Desak Investigasi Transparan Libatkan Publik
Banten
Anggito Abimanyu Jadi Ketua DK LPS 2025-2030, Ini Profilnya
Anggito Abimanyu Jadi Ketua DK LPS 2025-2030, Ini Profilnya
Jawa Timur
7 Fakta Polemik Surat Perjanjian Program Makan Bergizi Gratis di Sleman
7 Fakta Polemik Surat Perjanjian Program Makan Bergizi Gratis di Sleman
Jawa Tengah
Nadiem Makarim Lawan Status Tersangka Korupsi Chromebook Rp 1,98 T Lewat Praperadilan
Nadiem Makarim Lawan Status Tersangka Korupsi Chromebook Rp 1,98 T Lewat Praperadilan
Kalimantan Timur
Warga Resah Desa di Bogor Terancam Dilelang, Dedi Mulyadi: Besok Saya ke Sana
Warga Resah Desa di Bogor Terancam Dilelang, Dedi Mulyadi: Besok Saya ke Sana
Jawa Barat
Marak Keracunan MBG, BGN: Hanya Sebagian Kecil Anak yang Trauma, Sebagian Besar Ingin Dilanjutkan
Marak Keracunan MBG, BGN: Hanya Sebagian Kecil Anak yang Trauma, Sebagian Besar Ingin Dilanjutkan
Jawa Tengah
Program MBG, Janji Pembentukan Tim Investigasi, dan 5.000 Siswa yang Keracunan
Program MBG, Janji Pembentukan Tim Investigasi, dan 5.000 Siswa yang Keracunan
Jawa Barat
Isi Menu Tidak Layak, DPRD Banyumas Stop Sementara Pengelola Dapur MBG Gununglurah
Isi Menu Tidak Layak, DPRD Banyumas Stop Sementara Pengelola Dapur MBG Gununglurah
Jawa Tengah
Mahfud MD Ngaku Ditawari Jabatan Menko Polkam oleh Jenderal Senior, Begini Responsnya
Mahfud MD Ngaku Ditawari Jabatan Menko Polkam oleh Jenderal Senior, Begini Responsnya
Jawa Tengah
Uji Lab Kasus Keracunan MBG Sukabumi: Ada Jamur di Buah, Bakteri di Lauk Siswa
Uji Lab Kasus Keracunan MBG Sukabumi: Ada Jamur di Buah, Bakteri di Lauk Siswa
Jawa Barat
Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Jurist Tan Buron, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol
Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Jurist Tan Buron, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol
Jawa Timur
BP Tapera Buka Lowongan 2025: Cek Formasi, Syarat, dan Cara Daftar 
BP Tapera Buka Lowongan 2025: Cek Formasi, Syarat, dan Cara Daftar 
Sulawesi Selatan
Orangtua Minta MBG Jadi Bantuan Uang, BGN Tegas Menolak: Fokus Intervensi Gizi
Orangtua Minta MBG Jadi Bantuan Uang, BGN Tegas Menolak: Fokus Intervensi Gizi
Jawa Barat
352 Siswa di Bandung Barat Keracunan MBG, Pemkab akan Tetapkan KLB
352 Siswa di Bandung Barat Keracunan MBG, Pemkab akan Tetapkan KLB
Jawa Barat
Kalender Jawa Hari Ini 23 September 2025, Cek Weton Selasa Pon Menurut Primbon Jawa
Kalender Jawa Hari Ini 23 September 2025, Cek Weton Selasa Pon Menurut Primbon Jawa
Jawa Tengah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau