KOMPAS.com – National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia memastikan buronan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Mohammad Riza Chalid, terakhir terlacak di Malaysia.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengajukan permohonan penerbitan Red Notice terhadap pengusaha migas yang dikenal sebagai “raja minyak” tersebut.
“Kalau itu kan sudah diajukan ke Lyon, dan kita tinggal menunggu saja turunnya, karena kami berdua juga sudah ke Interpol untuk proses penerbitan,” ujar Untung usai rapat bersama Komisi III DPR, Senin (22/9/2025).
Baca juga: Polisi Ungkap Riza Chalid Terakhir Terdeteksi di Malaysia
Untung menjelaskan, permohonan Red Notice Riza Chalid baru diajukan pada Kamis (18/9/2025). Proses berlanjut pada Jumat (19/9/2025), dan saat ini sedang menunggu keputusan markas besar Interpol di Lyon, Prancis.
“Sampai sejauh ini nggak ada kendala, hanya butuh waktu saja. Kan baru dua hari juga. Kalau kita hitung dua hari kerja ya. Mulai dari hari Kamis kita ajukan, Jumat proses, sampai sekarang,” kata Untung.
Red Notice sendiri merupakan pemberitahuan internasional yang diterbitkan Interpol untuk membantu negara anggota dalam mencari atau menangkap seseorang yang menjadi buronan otoritas hukum.
Terkait lokasi Riza Chalid, Untung menegaskan bahwa lintasan terakhir yang terlacak berada di Malaysia.
“Ya, ya mungkin seperti itu ya karena lintasan terakhirnya ada di sana,” ungkapnya.
Menurut Untung, pemantauan terhadap keberadaan Riza Chalid masih terus dilakukan bersama otoritas terkait.
“Kayaknya udah sering dengar beliau-beliau itu ada di mana, tau lah pastilah nggak mungkin nggak tahu,” ujarnya.
Baca juga: Red Notice Riza Chalid Diproses
Penelusuran ini dilakukan untuk memulihkan kerugian negara akibat kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
“Termasuk nanti perusahaan-perusahaan (di luar negeri) yang apabila itu ada terafiliasi (dengan Riza Chalid),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (19/9/2025).
Anang menegaskan, penelusuran aset dilakukan paralel dengan proses pencarian buronan.
“Dan kami juga berharap di samping penyidik mencari, kalau memang masyarakat mendapatkan informasi bisa berkoneksi dengan penyidik di Gedung Bundar,” ujarnya.