KOMPAS.com -Â Â Bagi banyak siswa SMA/SMK/sederajat, KIP Kuliah 2025 adalah harapan besar untuk bisa melanjutkan pendidikan tinggi di kampus unggulan tanpa terbebani biaya.
Pemerintah melalui Kemendiktisaintek kembali meluncurkan KIP Kuliah dengan kebijakan baru yang lebih tepat sasaran.
Fokus utama program ini adalah memberikan kesempatan kepada mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin agar dapat kuliah di program studi unggulan PTN maupun PTS di seluruh Indonesia.
Tujuan dari pengembangan KIP Kuliah 2025 ini bukan sekadar bantuan finansial, tetapi juga sebagai langkah untuk mendorong mobilitas sosial dan meningkatkan potensi ekonomi mahasiswa penerima, sehingga bisa berkontribusi pada masyarakat di masa depan.
Baca juga: Apa Itu KIP Kuliah? Panduan Lengkap Kuliah Gratis dan Dapat Uang Saku
Namun, banyak calon mahasiswa yang masih bingung, mulai dari:
Yuk, kita bahas tuntas semua hal penting seputar pendaftaran KIP Kuliah 2025 berikut ini.
Berdasarkan sosialisasi resmi Kemendiktisaintek pada 4 Februari 2025, berikut adalah syarat utama penerima KIP Kuliah 2025:
Selain itu, ada prioritas penerima KIP Kuliah berdasarkan kondisi ekonomi, antara lain:
Baca juga: 7 Beasiswa Kuliah 2025: Dari APERTI BUMN hingga KIP Kuliah
Jawabannya: Ya, bisa.
Banyak siswa yang khawatir karena tidak pernah memiliki KIP SMA, tapi tetap ingin mendaftar KIP Kuliah.
Faktanya, asalkan memenuhi kriteria ekonomi tidak mampu dan lulus di perguruan tinggi, kamu tetap bisa mengajukan.
Kuncinya adalah membuktikan status ekonomi melalui data DTKS, DTSEN, atau SKTM. Jadi, meski tidak memiliki kartu fisik KIP sebelumnya, jalur KIP Kuliah tetap terbuka.
Pendaftaran KIP Kuliah dilakukan sepenuhnya secara online, sehingga lebih mudah diakses oleh siapa pun. Berikut tahapan lengkapnya:
Baca juga: Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Jalur SNBT
Setelah lulus seleksi di perguruan tinggi, data kamu akan diverifikasi ulang oleh kampus. Jika sesuai, kampus akan mengusulkan kamu sebagai penerima KIP Kuliah 2025.
Mulai 2025, pemerintah tidak lagi hanya menggunakan DTKS, melainkan DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) untuk menentukan penerima KIP Kuliah. DTSEN membagi masyarakat ke dalam desil kesejahteraan dari 1 hingga 10.