KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan segera menyalurkan bantuan Kartu Indonesia (KIP) Kuliah untuk mahasiswa di perguruan tinggi keagamaan (PTK).
Dikutip dari laman resmi Kemenag, Minggu (7/9/2025) bantuan KIP Kuliah ini akan disiapkan untuk 25.964 mahasiswa PTK dengan total anggaran Rp 171 miliar.
"Total anggaran yang disalurkan sebanyak Rp 171 miliar untuk mahasiswa PTK binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Bimas Kristen, Bimas Katolik, Bimas Hindu, dan Bimas Buddha," kata Kepala Puspenma Ruchman Basori di Mataram dikutip dari laman resmi Kemenag, Minggu (7/9/2025).
Lantas bagaimana cara agar mahasiswa bisa mendapatkan bantuan KIP Kuliah Kemenag 2025?
Baca juga: Apakah Desil 6 Bisa Lolos KIP Kuliah 2025? Cek Jawabannya
Sebelum mengetahui cara menjadi penerima KIP Kuliah, perlu diketahui KIP Kuliah adalah program bantuan pendidikan untuk mahasiswa yang tidak mampu namun berprestasi.
Sehingga jika ingin mendapatkan KIP Kuliah Kemenag 2025, mahasiswa PTK harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Mahasiswa baru lulusan MA/MAK/Diniyah Formal/SMA/sederajat dengan rincian sebagai berikut:
2. Memiliki keterbatasan ekonomi tetapi memiliki potensi akademik baik yang didukung bukti dokumen yang sah
3. Tidak terlibat dan/atau terindikasi mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas.
Baca juga: KIP Kuliah Kemenag 2025 Sudah Dibuka, buat 25.964 Mahasiswa Baru
4. Sanggup tidak menikah selama menerima program KIP Kuliah.
Jika sudah memenuhi syarat, bisa langsung mendaftar dengan mengikuti mekanisme sebagai berikut:
1. Calon penerima mendaftar dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan
2. Melengkapi berkas-berkas persyaratan sebagai berikut:
3. Mengikuti seleksi calon penerima program KIP Kuliah yang ditetapkan oleh PTP.
Besaran bantuan KIP Kuliah untuk PTK (Perguruan Tinggi Keagamaan)
1. Penerima program KIP Kuliah on going mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 6,6 juta per mahasiswa per semester
Baca juga: Syarat dan Dokumen Daftar KIP Kuliah Kemenag 2025
2. Anggaran di atas, meliputi:
PTP KIP Kuliah dapat membuat kebijakan pengelolaan bantuan biaya pendidikan tersebut pada poin b untuk program capacity building mahasiswa penerima KIP Kuliah (bagi PTKIS).
3. Kekurangan biaya pendidikan di PTKI ditanggung oleh PTP.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini