KOMPAS.com - Menjelang pergantian tahun, masyarakat mulai mencari informasi terbaru tentang hari libur nasional 2026 dan cuti bersama 2026.
Setelah melewati berbagai tanggal merah di tahun 2025 yang hampir habis menjelang Natal, wajar jika banyak yang bertanya-tanya: “tanggal merah 2026 kapan saja?” atau “cuti Lebaran 2026 tanggal berapa?”
Sebagai jawaban, pemerintah resmi mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dengan nomor: 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026.
SKB ini ditandatangani pada 19 September 2025 oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini.
Baca juga: Daftar Tanggal Merah Oktober 2025 dan Info Libur Cuti Bersama 2026
Dilansir oleh Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, keputusan ini bertujuan memberi pedoman resmi bagi instansi pemerintah, swasta, hingga masyarakat dalam mengatur jadwal kerja, liburan, dan mudik.
Berdasarkan SKB, pada tahun 2026 ditetapkan:
Totalnya, ada 25 hari libur yang bisa dimanfaatkan masyarakat.
Namun, perlu dicatat, penetapan tanggal 1 Ramadan 1447 H, Idul Fitri 1447 H, dan Idul Adha 1447 H tetap menunggu keputusan resmi dari Menteri Agama.
Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Hilal? Bulan Sabit yang Menandai Awal Puasa
Agar lebih jelas, berikut daftar kalender 2026 lengkap dengan tanggal merah berdasarkan SKB 3 Menteri:
Baca juga: Apa Perbedaan Kalender Masehi dan Hijriah?
Salah satu momen paling ditunggu adalah cuti Lebaran 2026. Berdasarkan SKB, cuti bersama untuk Idulfitri ditetapkan pada 20, 23, dan 24 Maret 2026.
Jika digabung dengan libur utama Idulfitri tanggal 21–22 Maret, maka total libur Lebaran menjadi 5 hari penuh.
Ditambah akhir pekan, masyarakat bisa menikmati mudik dan liburan panjang tanpa harus mengajukan cuti tambahan.
Dari kombinasi libur nasional 2026 dan cuti bersama 2026, ada sejumlah peluang long weekend yang bisa dimanfaatkan:
Momentum ini sangat ideal untuk liburan keluarga, mudik, atau bahkan healing singkat tanpa harus mengambil cuti pribadi.
Baca juga: Apa Itu Isra Miraj?
Dalam SKB disebutkan bahwa tidak semua instansi bisa libur penuh.