KOMPAS.com – Pemerintah resmi menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani pada Jumat (19/9/2025).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menyampaikan bahwa jumlah hari libur nasional tahun depan mencapai 17 hari, ditambah 8 hari cuti bersama.
“Total hari libur nasional 17 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari,” ujar Pratikno.
Baca juga: Resmi, Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional 2026, Berapa Hari Cuti Bersama?
Penetapan ini dituangkan dalam SKB yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri PANRB Rini Widyantini, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Berikut daftar tanggal merah libur nasional 2026 sesuai SKB 3 Menteri:
Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan 8 hari cuti bersama 2026, yakni:
Penetapan tanggal merah dan cuti bersama ini penting bagi masyarakat untuk merencanakan agenda keluarga, perjalanan, hingga liburan sejak dini.
Selain itu, kalender resmi ini juga menjadi acuan bagi dunia usaha dan instansi pemerintah dalam menyusun jadwal kerja, perencanaan produksi, hingga kegiatan operasional di sepanjang tahun 2026.
Baca juga: Jadwal Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Total 25 Hari
Dengan adanya 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama atau total 25 hari libur, masyarakat Indonesia dapat lebih mudah mengatur waktu istirahat sekaligus tetap menjaga produktivitas kerja.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026".
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini