KOMPAS.com - Pengakuan terhadap negara Palestina kembali mencatat babak baru dalam sejarah diplomasi internasional. Pada 21 September 2025, Perdana Menteri Inggris Keir Starmer mengumumkan bahwa Britania Raya secara resmi mengakui negara Palestina.
Di hari yang sama, Kanada, Australia, dan Portugal juga menyampaikan deklarasi serupa.
Sehari kemudian, Senin (22/9/2025) waktu New York, Perancis turut memberikan pengakuan resmi dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai Palestina dan Solusi Dua Negara.
Pertemuan atau KTT PBB ini digelar sebagai bagian dari Sidang Majelis Umum ke-80 Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNGA) di Markas PBB, New York, Amerika Serikat (AS).
Perancis memperkirakan sejumlah negara Eropa lain, seperti Andorra, Belgia, Luksemburg, Malta, Monako, dan San Marino, akan segera mengikuti langkah tersebut.
Langkah diplomatik Perancis tidak berdiri sendiri. Sejak Juli 2025, Paris bersama Riyadh menjadi tuan rumah konferensi PBB tentang solusi dua negara.
Pertemuan yang dihadiri sekitar seratus delegasi itu menghasilkan "Deklarasi New York", yang memetakan jalan menuju penyelesaian konflik Israel-Palestina.
Deklarasi tersebut juga secara eksplisit mengecualikan Hamas dari proses negosiasi, sebagaimana diberitakan United Nations Regional Information Centre, Selasa (23/9/2025).
Gelombang pengakuan sejak 1988
Negara Palestina secara resmi diproklamasikan oleh Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) pada 15 November 1988.
Aljazair menjadi negara pertama yang mengakuinya, disusul sekitar 50 negara lain yang mayoritas berasal dari Liga Arab, negara-negara bekas blok Soviet, Afrika, dan Asia.
Sejak itu, pengakuan datang dalam beberapa gelombang, termasuk pada 2010–2011 ketika mayoritas negara Amerika Tengah dan Latin mendukung Palestina.
Dari 27 negara anggota Uni Eropa, sepuluh telah mengakui Palestina. Polandia, Ceko, Slowakia, Hungaria, Rumania, Bulgaria, dan Siprus mengakui Palestina sebelum masuk keanggotaan Uni Eropa.
Sementara itu, Swedia menjadi negara pertama yang melakukannya setelah resmi menjadi anggota Uni Eropa.
Hingga kini, 16 dari 27 negara anggota Uni Eropa disebut akan mengakui Palestina, meskipun Hungaria dan Ceko sempat membantah sikap mereka sebelumnya.
Di Afrika, hampir semua negara anggota Uni Afrika telah memberikan pengakuan, kecuali Eritrea dan Kamerun yang memiliki hubungan erat dengan Israel.
Sebagai organisasi, Uni Afrika secara konsisten mendukung perjuangan Palestina dan memberi status negara pengamat.
Pengakuan internasional terhadap Palestina juga tercermin dalam keanggotaan di berbagai lembaga PBB.
Atas dorongan Aljazair, Palestina menjadi anggota UNESCO pada 2011. Namun, langkah itu memicu penangguhan pembayaran Amerika Serikat hingga akhirnya Washington keluar dari UNESCO pada 2017.
AS sempat kembali bergabung di bawah pemerintahan Presiden Joe Biden pada 2023, tetapi kembali menarik diri setelah Donald Trump terpilih kembali pada 2025.
Pada 29 November 2012, Palestina diterima sebagai negara pengamat non-anggota PBB dengan hasil pemungutan suara: 138 mendukung, 9 menentang, dan 41 abstain.
Palestina juga menjadi pihak dalam Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional sejak 2015. Selain itu, negara ini berstatus sebagai pengamat di Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), anggota asosiasi UNCTAD, serta sejak 2018 bergabung dengan Organisasi untuk Pelarangan Senjata Kimia (OPCW).
Menjelang Sidang Umum PBB 2025, tercatat 149 dari 193 negara anggota PBB telah mengakui Palestina. Sebaliknya, Israel diakui oleh 165 negara anggota.
Sementara itu, pengakuan yang baru diumumkan negara-negara Barat dipandang sebagai titik balik penting yang menambah legitimasi Palestina di kancah internasional, sekaligus menekan Israel dalam konflik berkepanjangan di Gaza.
https://www.kompas.com/global/read/2025/09/23/091416470/dari-1988-2025-begini-sejarah-panjang-pengakuan-negara-palestina