KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat membantah kabar bahwa Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, dilelang usai dijadikan jaminan utang bank.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) Jabar, Ade Afriandi, menegaskan desa yang dimaksud bukan Sukawangi, melainkan Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya yang berlokasi di kecamatan yang sama.
“Desa dilelang bukan Desa Sukawangi, tapi Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor,” kata Ade dalam keterangan tertulis, Senin (22/9/2025).
Baca juga: Mendes Ungkap Desa di Bogor Jadi Jaminan Utang Bank, Sudah Dilelang
Ade menjelaskan, permasalahan bermula dari sengketa lahan sitaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang terkait dengan terpidana Lee Darmawan K H alias Lee Chin Kiat.
Berdasarkan dokumen Desa Sukaharja, pada tahun 1983 Lee Darmawan yang saat itu menjabat Direktur PT Bank Perkembangan Asia, memberikan pinjaman Rp850 juta kepada PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu.
Pinjaman tersebut dijaminkan dengan tanah adat seluas 406 hektar di Desa Sukaharja yang berbatasan langsung dengan Sukawangi.
Baca juga: Desa Sukawangi Bogor Jadi Agunan Utang sejak 1980, Mendes Yandri: Lucu tapi Menyedihkan
Namun, melalui putusan Mahkamah Agung tahun 1991, lahan yang disita bertambah menjadi 445 hektar.
Tiga tahun kemudian, Satgas Gabungan BI dan Kejaksaan Agung mengeksekusi lahan tersebut. Hasil verifikasi hanya menemukan sekitar 80 hektar karena warga setempat tidak pernah benar-benar menjual tanahnya.
"Warga baru menerima tanda jadi, sementara nama penjual pun tidak dikenal," ujar Ade.
Pada 2019 hingga 2022, Satgas BLBI bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) kembali mengklaim 445 hektar tanah sitaan Lee Darmawan.
Proses pemindahan hak atas tanah, sertifikasi hasil jual beli, hingga pembayaran pajak bumi dan bangunan pun diblokir, meski ada laporan verifikasi tahun 1994 dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca juga: Desa Sukawangi di Bogor Diklaim Diagunkan ke Bank, Ini Penjelasan Kades
Keresahan warga Sukawangi makin memuncak sejak Maret 2025 ketika petugas Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan memasang stiker peringatan di sejumlah bangunan tanpa penjelasan detail.
Kepala Desa Sukawangi, Budiyanto, menyebut hal itu dalam rapat bersama DPMDesa Jabar, Camat Sukamakmur, DPMD Kabupaten Bogor, serta perwakilan masyarakat pada Jumat (19/9/2025).
Selain isu BLBI, warga Sukawangi juga menghadapi konflik dengan Kementerian Kehutanan. Desa mereka diklaim masuk dalam kawasan hutan Hambalang Barat dan Timur seluas 8.900 hektar sesuai SK Kementerian Kehutanan tahun 2014.