Hal ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Selasa (16/9/2025). Menurut Yandri, desa tersebut bahkan saat ini tengah dilelang, sementara warga terancam terusir.
"Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, ini ceritanya lebih seru lagi. Jadi desa ini berdiri sebelum Indonesia merdeka. Tahun 1980, seorang pengusaha meminjam duit, jadikan desa sebagai agunan bank. Sekarang dilelang, sudah dipasangi plang, bahwa akan disita," kata Yandri.
Yandri menegaskan tidak boleh ada desa yang dilelang di Republik Indonesia. Ia bahkan sudah menyurati sejumlah pihak dan menyatakan keberatan keras.
"Saya sudah menyurati para pihak. Tidak boleh di republik ini ada desa yang dilelang," tuturnya.
Pernyataan Mendes tersebut segera diklarifikasi oleh Kepala Desa Sukawangi, Budiyanto.
Menurutnya, desa yang dijadikan agunan dan kini sedang dalam proses lelang bukan Desa Sukawangi, melainkan Desa Sukaharja dan Sukamulya.
Desa Sukawangi, jelasnya, hanyalah desa pemekaran dari Sukaharja pada era 1980-an.
"Saya garis bawahi bahwa yang akan dilelang itu Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya. Kenapa Sukawangi ikut dibawa oleh Kemendes? Karena Desa Sukawangi itu awal mulanya dari Desa Sukaharja, pemekaran dari Desa Sukaharja pada tahun 1980-an," ujar Budiyanto, Senin (22/9/2025) dikutip dari KompasTV.
Budiyanto mengonfirmasi, pihaknya sudah pernah bersurat ke Kemendes pada tahun 2014 terkait persoalan lain yang juga dihadapi desa mereka.
Ia menyebutkan, satu desa masuk ke kawasan hutan Hambalang Barat dan Hambalang Timur, sehingga bersurat ke Kemendes bersama Desa Sukajaya.
Sengketa dengan Kemenhut
Meski secara geografis desa-desa ini berdekatan, Budiyanto menegaskan sejatinya persoalannya berbeda.
"Kalau permasalahan di Desa Sukawangi itu dengan Kemenhut (Kementerian Kehutanan). Sejak 15 Maret kemarin ada yang turun ke Sukawangi dan memasang stiker bahwa Desa Sukawangi masuk ke kawasan hutan Hambalang Barat dan Hambalang Timur dengan luas 8.991,73 hektare," jelas dia.
Saat ditanya soal desa yang diagunkan, Budiyanto membenarkan bahwa desa tetangga mereka sudah dikosongkan.
"Kalau untuk Desa Sukaharja, yang diplot sama BLBI, itu sudah masuk ke Kejagung. Bahkan lokasinya sudah tidak ada penduduk lagi, sudah dikosongkan. Lahan yang diagunkan itu seluas 800 hektare, mencakup dua desa: Sukaharja dan Sukamulya," ujarnya.
Budiyanto menjelaskan bahwa masalah tersebut kemungkinan yang diagunkan sudah lepas, tetapi masalah dengan Kemenhut masih melekat.
Di sisi lain, Desa Sukawangi juga diakui oleh Kemenhut, yang berdampak pada warga masyarakat.
"Aktivitas di sini jadi kurang memadai karena ada ketakutan masyarakat kalau Kemenhut mengambil tanah tersebut. Lalu masyarakat Desa Sukawangi mau dikemanakan? Apalagi Desa Sukawangi itu berdekatan langsung dengan rumah Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo," ungkap Budiyanto.
Karena itu, ia memohon pemerintah pusat mengeluarkan perpres agar desa-desa ini dikeluarkan dari kawasan hutan.
Dampak pada Warga
Kondisi tersebut berdampak langsung pada kehidupan warga. Budiyanto menjelaskan bahwa di lokasi yang disita, tidak ada lagi warga yang beraktivitas.
"Ada plang 'Disita oleh negara, tidak boleh dimasuki.' Itu bisa dicek ke lokasi. Tapi dari satu titik itu berdampak ke dua desa, karena warga tidak bisa bikin surat tanah, tidak bisa bayar PBB, tidak bisa jual beli. Pemasangan stiker juga menghambat semua itu," ungkapnya.
Budiyanto menegaskan bahwa status hukum Desa Sukawangi telah diakui negara melalui Kemendagri, persetujuan bupati dan gubernur. Dana desa juga diakui negara melalui Kemendes, sementara masyarakat ikut pilpres, pilkada, pileg, hingga pilkades.
"Jadi maksud saya, ini harus diselesaikan. Jangan sampai masyarakat Desa Sukawangi jadi korban, sejumlah 14.000 jiwa," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul Duduk Perkara 2 Desa di Bogor Diduga Jadi Jaminan Utang Bank dan Kini Dilelang
https://www.kompas.com/riau/read/2025/09/23/090000688/duduk-perkara-2-desa-di-bogor-jadi-jaminan-utang-bank-dan-dilelang