KOMPAS.com - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT) Yandri Susanto mengungkap adanya desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang dijadikan agunan utang bank sejak tahun 1980.
Hal ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Selasa (16/9/2025). Menurut Yandri, desa tersebut bahkan saat ini tengah dilelang, sementara warga terancam terusir.
"Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, ini ceritanya lebih seru lagi. Jadi desa ini berdiri sebelum Indonesia merdeka. Tahun 1980, seorang pengusaha meminjam duit, jadikan desa sebagai agunan bank. Sekarang dilelang, sudah dipasangi plang, bahwa akan disita," kata Yandri.
Yandri menegaskan tidak boleh ada desa yang dilelang di Republik Indonesia. Ia bahkan sudah menyurati sejumlah pihak dan menyatakan keberatan keras.
"Saya sudah menyurati para pihak. Tidak boleh di republik ini ada desa yang dilelang," tuturnya.
Pernyataan Mendes tersebut segera diklarifikasi oleh Kepala Desa Sukawangi, Budiyanto.
Menurutnya, desa yang dijadikan agunan dan kini sedang dalam proses lelang bukan Desa Sukawangi, melainkan Desa Sukaharja dan Sukamulya.
Desa Sukawangi, jelasnya, hanyalah desa pemekaran dari Sukaharja pada era 1980-an.
"Saya garis bawahi bahwa yang akan dilelang itu Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya. Kenapa Sukawangi ikut dibawa oleh Kemendes? Karena Desa Sukawangi itu awal mulanya dari Desa Sukaharja, pemekaran dari Desa Sukaharja pada tahun 1980-an," ujar Budiyanto, Senin (22/9/2025) dikutip dari KompasTV.
Budiyanto mengonfirmasi, pihaknya sudah pernah bersurat ke Kemendes pada tahun 2014 terkait persoalan lain yang juga dihadapi desa mereka.
Ia menyebutkan, satu desa masuk ke kawasan hutan Hambalang Barat dan Hambalang Timur, sehingga bersurat ke Kemendes bersama Desa Sukajaya.