KOMPAS.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan. Kali ini, beredar foto surat perjanjian yang mewajibkan penerima manfaat merahasiakan informasi jika terjadi dugaan keracunan di Sleman.
Dokumen bertanggal 10 September 2025 itu disebut sebagai perjanjian kerja sama antara Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan penerima manfaat.
Di bagian atas surat tercantum kop resmi Badan Gizi Nasional (BGN).
Baca juga: Menkeu: Pengalihan Anggaran MBG ke Beras 10 Kg Bukan Teguran, Tapi Bantuan
Ada tujuh poin yang tertulis, dan salah satu yang paling disorot adalah poin ketujuh.
“Apabila terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) seperti dugaan keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau masalah serius lainnya, PIHAK KEDUA berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi hingga PIHAK PERTAMA menemukan solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah tersebut. Kedua belah pihak sepakat untuk saling berkomunikasi dan bekerja sama dengan mencari solusi terbaik demi kelangsungan program ini,” bunyi surat tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman, Mustadi, membenarkan bahwa surat tersebut memang sudah beredar di sekolah-sekolah penerima program MBG.
“Informasi yang saya terima, semua sekolah (yang menerima MBG) membuat surat perjanjian seperti itu. Sudah saya laporkan ke Pak Asisten yang mengkoordinir di Kabupaten, baru ditanyakan, apakah memang seperti itu isinya. Karena sejak awal saya sudah menyampaikan, surat perjanjian ini berat sekali,” kata Mustadi, dikutip dari Tribun Jogja, Sabtu.
Mustadi mengaku baru mengetahui isi dokumen itu pada Agustus, usai kasus keracunan massal di sebuah SMP di Mlati.
Menurutnya, peran Pemkab dalam program ini sejak awal sangat minim.
“Justru setelah (peristiwa) itu, saya diberitahu, karena saya minta teman saya, tulung mbok dicari informasi ke sekolahan. Kemudian dapat dokumen itu, yang beredar di Whatsapp. Kemudian tak baca loh kok seperti ini. Tidak ada yang meringankan, semua memperberat sekolahan,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemkab Sleman akan menjadikan surat tersebut bahan evaluasi.
“Intinya, ini akan menjadi bahan Pemkab ketika nanti ada koordinasi. Masa terus (sekolah) tidak boleh menyampaikan ketika ada permasalahan,” imbuhnya.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, juga buka suara. Ia mengaku tidak pernah mengetahui keberadaan surat perjanjian itu.
“Itu enggak ngerti saya, enggak ngerti. Karena saya sama Mas Danang (Wakil Bupati Sleman) tidak pernah diajak bicara,” ujar Harda Kiswaya di Pemkab Sleman, Sabtu (20/9/2025).
Harda bahkan tidak tahu bentuk dan isi detail surat tersebut.