KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, resmi mencopot Herly Puji Mentari Latuperissa dari jabatannya sebagai Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Pemprov Sumut.
Keputusan ini menimbulkan perhatian publik lantaran alasan pencopotan berkaitan dengan sejumlah pelanggaran disiplin yang dianggap mencoreng integritas aparatur sipil negara.
Bobby menjelaskan, keputusan ini bukan tanpa dasar. Ia menegaskan pencopotan Puji didasarkan pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat.
Baca juga: Bobby soal Patwal Tanpa Tot Tot Wuk Wuk: Enggak Masalah Sih
Dari laporan tersebut, terungkap bahwa Puji melakukan berbagai pelanggaran kedisiplinan. Salah satunya, ia meminta tamu yang hadir di acara ulang tahunnya untuk wajib membawa kado.
"Ada yang minta kado, itu kan enggak boleh, (terus) tanpa izin mengikuti lelang jabatan di Pemko Medan," ujar Bobby di Kantor Gubernur Sumut, Senin (29/9/2025).
Bobby menekankan, praktik seperti itu masuk kategori gratifikasi dan tidak sejalan dengan prinsip integritas yang harus dijaga oleh pejabat publik.
Baca juga: Bobby Copot Sekdis Koperasi, Main HP Saat Diarahkan hingga Wajibkan Tamu Bawa Kado Ultah
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/653/KPTS/2025 yang ditandatangani pada 10 September 2025, terdapat lima pelanggaran utama yang dilakukan Puji:
Baca juga: Perkuat Transparansi, Bobby Nasution Wajibkan OPD Sampaikan Informasi ke Media Setiap Hari
Kepala Inspektorat Sumut, Sulaiman Harahap, membenarkan bahwa pencopotan Puji telah melalui prosedur sesuai aturan disiplin. Ia menegaskan bahwa berbagai pelanggaran tersebut bukan hanya isu sepele.
"Iya benar (dicopot) karena melakukan banyak pelanggaran, main handphone saat gubernur memberi arahan itu hanya bagian kecil," kata Sulaiman saat dihubungi, Jumat (19/9/2025).
Sulaiman juga menyebutkan bahwa Puji telah mengakui sebagian besar perbuatannya saat proses pemeriksaan.
Baca juga: Gubernur Bobby Ajak Insan Pers Sukseskan Program Hasil Terbaik Cepat
“Penjatuhan hukuman disiplin ini, semuanya sudah sesuai aturan, enggak berani kami mengambil keputusan tanpa dasar, dan di BAP sudah diakui,” jelasnya.
Bobby mengingatkan seluruh pejabat di lingkup Pemprov Sumut untuk menjaga integritas dan tidak meniru perilaku yang dilakukan Puji.
Ia menegaskan, seorang pejabat publik adalah pelayan masyarakat yang harus menjadi teladan.
"Jangan seperti itulah pokoknya, kan tadi di pelantikan PPPK juga disampaikan, kita jaga integritas," ujar Bobby.
Setelah pencopotan, Herly Puji tidak lagi menjabat sebagai pejabat eselon III. Ia kini ditempatkan sebagai staf pelaksana dengan jabatan Penelaah Teknis Kebijakan di UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I, Dinas Ketenagakerjaan Sumut.
Saat dikonfirmasi, Puji membenarkan telah menerima surat keputusan tersebut namun enggan memberikan komentar lebih lanjut.
"Sudah (menerima SK)," ujarnya pada Jumat (19/9/2025).
Baca juga: Tunjangan Rumah DPRD Sumut Rp 40 Juta, Bobby: Kalau Ubah Sendiri, Marah Mereka Nanti
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Copot Sekdis Koperasi Sumut, Bobby: Saat Ultah, Dia Minta Tamu Bawa Kado, Note Wajib".
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini