JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Razman Arif Nasution, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Hotman Paris, dijadwalkan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (23/9/2025).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan vonis majelis hakim, setelah sempat tertunda selama tiga pekan berturut-turut karena putusan belum siap.
Adapun sebelumnya, Razman dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik.
JPU juga menyoroti adanya kerja sama antara Razman dan Iqlima Aprilia dalam tindakan tersebut.
Beberapa poin yang memberatkan Razman menurut JPU adalah sikapnya yang tidak mengakui perbuatan, tidak dapat membuktikan tuduhan, bersikap tidak sopan di persidangan, serta adanya riwayat masalah hukum sebelumnya.
Sebagai informasi, Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada April 2023.
Penetapan itu berdasarkan laporan Hotman Paris dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022.
Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Kasus ini berawal dari laporan Hotman terhadap mantan asistennya dan Razman Nasution, setelah dirinya dituding melakukan pelecehan seksual terhadap sang mantan asisten.
https://www.kompas.com/hype/read/2025/09/23/095830766/hari-ini-razman-arif-nasution-hadapi-sidang-vonis-kasus-dugaan-pencemaran