KOMPAS.com - Di media sosial beredar narasi yang mengeklaim pemerintah akan membagikan uang sitaan korupsi impor gula kepada para tenaga kerja Indonesia.
Kejaksaan Agung menyatakan hasil sitaan mencapai Rp 565 miliar. Menurut unggahan yang beredar pada pertengahan Agustus 2025 ini, setiap TKI diklaim akan mendapatkan Rp 680 juta.
Akan tetapi, narasi itu dipastikan sebagai kabar bohong atau hoaks. Waspada, ada kemungkinan bahwa narasi itu merupakan modus penipuan.
Unggahan itu menampilkan video pemberitaan tvOne terkait kasus impor gula yang ditangani Kejaksaan Agung. Dalam berita, Kejaksaan Agung memang memperlihatkan hasil uang sitaan yang mencapai Rp 565 miliar.
Dalam video asli tidak ada satu pun informasi yang menyatakan uang sitaan itu akan diberikan kepada TKI.
Waspada, ada indikasi bahwa unggahan itu merupakan modus penipuan. Apalagi, pengunggah meminta data pribadi seperti paspor dan rekening bank.
Ini merupakan modus phishing, yaitu memancing calon korban menyerahkan data pribadi. Nantinya, data pribadi itu rawan disalahgunakan untuk kejahatan.
Jangan termakan penawaran tidak jelas di media social. Simak penjelasannya dalam infografik berikut ini:
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di siniÂÂÂView this post on InstagramÂÂÂ