KOMPAS.com - Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan mengharapkan masyarakat dapat mempertimbangkan investasi emas dengan bijak.
Ia menegaskan bahwa investasi ini tidak seharusnya dilakukan hanya karena ikut-ikutan atau rasa takut ketinggalan (FOMO).
"Para investor perlu menganalisis dengan seksama pengaruh fundamental yang memengaruhi harga emas," ungkap Damar dalam sebuah pernyataan di Jakarta, yang dikutip dari Antara, Kamis (17/04/2025).
Lebih lanjut, Damar menjelaskan bahwa emas seharusnya dilihat sebagai instrumen investasi jangka panjang, bukan sebagai alat untuk trading atau investasi jangka pendek.
Dalam perspektif jangka panjang, emas terbukti memiliki nilai yang mengikuti, bahkan melampaui inflasi.
Ketidakpastian ekonomi global, dinamika geopolitik, serta kebijakan tarif impor yang diambil pada era kepresidenan Donald Trump dan perang dagang yang sedang berlangsung, telah berkontribusi pada kenaikan harga emas.
Baca juga: Bos Pegadaian Wanti-wanti soal Investasi Emas: Jangan Ikut-ikut Saja
Beberapa analis memperkirakan bahwa harga emas akan terus meningkat hingga akhir tahun 2025, diperkirakan mencapai sekitar 3.400 dolar AS per troy ounce.
Meskipun demikian, prediksi tersebut tetap dipengaruhi oleh kondisi global dan fundamental ekonomi yang ada.
"Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan faktor-faktor fundamental dalam waktu dekat. Namun, untuk jangka panjang, insya Allah harga emas akan terus meningkat," tambah Damar.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengingatkan masyarakat yang berminat untuk berinvestasi emas agar memastikan keaslian produk. Terutama, bagi mereka yang memilih untuk bertransaksi di toko emas konvensional.
Direktur Pengembangan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan LJK Lainnya OJK, Hari Gamawan menjelaskan bahwa toko emas konvensional tidak termasuk dalam kategori lembaga jasa keuangan, sehingga OJK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadapnya.
"Lembaga jasa keuangan seperti PT Pegadaian yang terlibat dalam kegiatan bullion akan berada di bawah pengawasan kami. Namun, untuk toko emas, OJK tidak dapat melakukan pengawasan karena mereka tidak tergolong dalam lembaga jasa keuangan," jelas Hari.
Sumber: money.kompas.com
Â
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini