"Saya berharap ini akan menjadi dorongan lain bagi pemerintah untuk memperluas sanksi tersebut.
"Kita memiliki kapasitas, kita memiliki undang-undang yang memungkinkan untuk menjatuhkan sanksi secara luas berdasarkan pelanggaran hak asasi manusia, dan kami seharusnya menggunakannya."
Sebagaimana laporan lain dari komisi ini, Israel menyebut laporan itu "palsu" dan mengatakan laporan tersebut didasarkan pada bukti yang telah dibantah.
Baca juga: Trump Semprot Jurnalis Australia yang Tanya Kekayaannya, Ancam Adukan ke PM Albanese
Sejauh ini, Australia menolak mengambil tindakan secara langsung terhadap Pemerintah Israel, kemungkinan besar karena takut akan reaksi balik dari Amerika Serikat.
Namun, tekanan internasional dari negara-negara lain perlahan meningkat.
Pekan lalu, Presiden Komisi Eropa, Ursula Von der Leyen, mengumumkan pemotongan dana untuk program-program Israel dan mengusulkan penangguhan perjanjian perdagangan bebas Uni Eropa-Israel.
Spanyol dan Irlandia sudah mengambil tindakan langsung terhadap Israel. Bahkan Jerman, yang secara historis enggan mengkritik negara tersebut, sudah menangguhkan beberapa ekspor senjata.
Negara-negara yang mengaku mematuhi hukum internasional tidak dapat lagi mengeklaim jika mereka tidak sadar dengan tanggung jawab yang dibebankan kepada mereka.
"Negara-negara seharusnya menyadari risiko bahwa Israel melakukan genosida di Gaza beberapa bulan yang lalu," ujar Janina Dill, salah satu direktur Oxford Institute for Ethics, Law, and Armed Conflict, yang juga seorang spesialis dalam persyaratan hukum untuk penggunaan kekuatan militer, kepada ABC.
"Setiap negara yang menjadi anggota Konvensi Genosida memiliki kewajiban untuk mencegah genosida."
"Laporan ini mungkin menjadi titik data lebih lanjut yang mengurangi plausibilitas argumen bahwa negara mana pun belum menyadari risiko tersebut."
Komisi tersebut secara khusus mendesak Israel untuk menghentikan tindakannya dan mengizinkan badan-badan internasional beroperasi secara bebas di Gaza.
Namun, kecil kemungkinan Pemerintah Israel akan mengindahkan laporan ini.
Israel sebelumnya sudah merendahkan dewan hak asasi manusia di PBB, dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyebutnya sebagai "badan anti-semit, busuk, pendukung teroris, dan tidak relevan."
Israel menolak temuan ini dan membantah semua temuan genosida sebelumnya dari kelompok-kelompok hak asasi manusia.
Masih harus dilihat apakah negara-negara lain, seperti Australia, akan bertindak.
Baca juga: Perbedaan Genosida dengan Kejahatan Kemanusiaan dan Kejahatan Perang
Diproduksi oleh Natasya Salim dari laporan dalam bahasa Inggris
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini