KOMPAS.com – RR (23), perempuan asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional.
Ia sempat meminta pertolongan dari Cina setelah terjebak bujuk rayu pekerjaan bergaji tinggi.
Kuasa hukum RR, Rangga Suria Danuningrat, menjelaskan kliennya berkenalan dengan dua warga Cugenang, Cianjur, yakni Johan Andri dan adiknya, Yudi, melalui media sosial. Keduanya menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan gaji Rp 15 juta hingga Rp 30 juta per bulan. Tanpa sepengetahuan keluarga, RR akhirnya tergiur tawaran tersebut.
“Keluarga sama sekali tidak tahu bahwa RR berkenalan dengan orang di media sosial. Bahkan saat keberangkatan pun tidak tahu. Orang tua hanya mengira RR ngekos di Cikembar, dekat pabrik tempatnya bekerja,” kata Rangga, Kamis (18/9/2025).
RR terakhir pulang ke rumahnya di Cibatu pada 26 April 2025. Setelah itu, ia kembali ke kosan dan tak pernah muncul lagi. “Satu bulan setelah keberangkatan, keluarga masih tenang. Dari situlah awal mula putus kontak dengan RR,” lanjutnya.
Pada awal September, RR berhasil menghubungi pamannya menggunakan nomor Indonesia dari ponsel yang ia sembunyikan. Dalam percakapan itu, ia mengaku berada di Cina dan meminta bantuan agar bisa pulang.
Baca juga: Nestapa Wanita Sukabumi Diduga Jadi Korban TPPO, Kini Berada di China...
Sebelum dibawa ke Cina, RR sempat dipindahkan ke sejumlah daerah. Ia dibawa ke Cugenang, lalu dinikahkan secara palsu dengan pria asal Cina menggunakan dokumen yang diduga dipalsukan.
“Dia mengaku dibawa ke Cugenang lalu dikawinkan dengan orang Cina lewat modus pengantin. Ada orang yang bertindak sebagai wali. Pasti ada dokumen yang dipalsukan,” ungkap Rangga.
Setelah itu, RR dibawa ke Bogor untuk pembuatan paspor. Ia sempat disekap, lalu dipindahkan ke Jakarta dan dipertemukan dengan seorang WNI keturunan Tionghoa yang diduga menjadi penghubung jaringan sebelum akhirnya diterbangkan ke Cina.
Menurut Rangga, sindikat ini melibatkan sedikitnya empat orang, yakni Johan Andri dan Yudi dari Cugenang, seorang pelaku di Bogor, serta seorang WNI keturunan Tionghoa di Jakarta.
Keluarga bersama kuasa hukum telah melaporkan kasus ini ke Polres Sukabumi Kota dengan nomor laporan STTLP/B/451/IX/2025/SPKT/Polres Sukabumi Kota/Polda Jawa Barat.
Baca juga: Perluas Jaringan, MG Buka Diler Baru di Yogyakarta dan Sukabumi
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan perhatiannya terhadap kasus yang menimpa RR. Ia menegaskan pemerintah provinsi akan mengawal penanganannya.
“Kami pasti memiliki atensi yang tinggi terhadap berbagai problem dan Sukabumi itu salah satu kabupaten yang tiap bulan ada problem. Kemarin kan ada TKI yang di Korea tidak bisa pulang, kami pulangkan. Hari ini ada masalah lagi, ya kami tangani,” ujar Dedi usai rapat koordinasi percepatan pembangunan di Kantor Bupati Karawang, Kamis (18/9/2025).
Dedi menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Mabes Polri terkait langkah hukum kasus tersebut.
“Setiap proses pidana yang merugikan orang, baik pribadi maupun keluarganya, harus berproses dengan baik. Pasti saya berkoordinasi dengan jajaran Polda dan Mabes Polri untuk menangani itu sampai tuntas,” ucapnya.
Ia juga menekankan bahwa kasus TPPO yang menjerat RR tidak boleh berlarut-larut. “Harus cepat ditangani, kalau hari ini hambatannya di mana, nanti kami telepon hambatannya di mana,” kata Dedi.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini