Bahwa semua orang harus diperlakukan sama dalam proses hukum, tanpa memandang status sosial, kekayaan, atau jabatan.
Fenomena labelling terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana baik dalam konteks label positif maupun negatif haruslah didekonstruksi melalui logika egaliter.
Hal ini berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat, baik penegak hukum, masyarakat umum maupun netizen yang terhormat, agar tidak muncul diskriminasi ataupun ketidakadilan dalam berhukum.
Ketika muncul labelling dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seseorang disabilitas lantas banyak orang manafikan bahwa korban benar-benar mengalami kekerasan seksual, maka pada saat itulah terjadi diskriminasi dan ketidakadilan.
Korban yang mengalaminya pasti akan menghadapi tekanan-tekanan psikis serta mental.
Begitu pula sebaliknya, ketika labelling negatif yang disematkan, maka yang hadir adalah diskriminasi terhadap pelaku yang mungkin bisa jadi belum terbukti bahwa dia benar-benar melakukan.
Tentu yang paling bijak adalah menerapkan logika egaliter agar tidak melakukan labelling terhadap siapapun.
Dengan demikian, hukum dapat berjalan sesuai prosedurnya tanpa intervensi labelling berbagai pihak. Sehingga keadilan, kebermanfaatan dan kepastian hukum dapat diwujudkan tanpa menimbulkan diskriminasi terhadap semua pihak.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini