KOMPAS.com – Kepolisian Republik Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menyatakan sudah mengetahui keberadaan Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem Makarim saat menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).
Jurist Tan diketahui merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
“Jurist Tan, kasus Chromebook itu juga sedang berproses dan insya Allah kita sudah tahu ada di mana,” ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Namun demikian, Untung enggan mengungkapkan secara detail lokasi keberadaan Jurist Tan.
“Kita update nanti,” singkatnya.
Baca juga: Buronan Kasus Chromebook Jurist Tan Sudah Diketahui Lokasinya
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi laptop Chromebook.
Mantan Mendikbudristek itu ditetapkan setelah tiga kali diperiksa sebagai saksi, termasuk pada Kamis (18/9/2025).
Selain Nadiem dan Jurist Tan, Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka lain, yakni:
Baca juga: Polri Sudah Tahu Keberadaan Jurist Tan, Red Notice Masih Diproses
Nama Jurist Tan mencuat sejak Desember 2019, dua bulan setelah Nadiem Makarim resmi dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Mendikbudristek.
Saat itu, Jurist bertemu Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) untuk membahas teknis pengadaan laptop menggunakan sistem operasi Chrome.
Jurist kemudian menghubungi Ibrahim Arief dan Yeti untuk membuat kontrak kerja Ibrahim sebagai konsultan di PSPK.
Ibrahim lantas resmi menjabat sebagai Konsultan Teknologi di Warung Teknologi Kemendikbudristek. Ia ditugaskan membuat kajian yang mengarahkan agar pengadaan menggunakan produk berbasis Chromebook.
Jurist juga tercatat mendampingi Nadiem Makarim saat bertemu pihak Google Indonesia pada awal hingga pertengahan 2020. Setelah pertemuan itu,
Baca juga: “Red Notice” Jurist Tan Sudah Diajukan, Tunggu Keputusan Interpol
Nadiem menugaskan Jurist melanjutkan pembahasan dengan Google. Hasil diskusi menghasilkan kesepakatan co-investment sebesar 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek.
Selain itu, Jurist Tan kerap mendampingi atau bahkan memimpin rapat internal Kemendikbudristek bersama staf khusus lain, Fiona.