Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenpan RB Atur Jam Kerja Fleksibel ASN dan Bisa WFA, Ini Ketentuannya

Kompas.com - 19/06/2025, 06:15 WIB
Wahyu Wachid Anshory

Editor

KOMPAS.com - Aparatur sipil negara (ASN) kini bisa menjalankan tugas dari mana saja alias work from anywhere (WFA). Hal ini dipastikan setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menerbitkan Peraturan Menpan RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Nanik Murwati, menjelaskan bahwa fleksibilitas kerja diberlakukan sebagai respons terhadap perubahan dunia kerja yang semakin dinamis.

"Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Nanik dalam keterangan pers, Rabu (18/6/2025).

Baca juga: Gaji ke-13 ASN Daerah Belum Cair Penuh, Ditargetkan Tuntas Juni Ini

Menurutnya, ASN kini tidak hanya dituntut untuk bekerja secara profesional, tetapi juga harus mampu menjaga motivasi dan produktivitas.

Oleh karena itu, fleksibilitas kerja dianggap sebagai strategi agar ASN dapat tetap optimal dalam menjalankan tugas kedinasan.

Bagaimana Skema Fleksibilitas Kerja ASN Diatur?

Dalam peraturan yang baru diterbitkan, ASN diperbolehkan bekerja tidak hanya dari kantor, tetapi juga dari rumah atau lokasi lain yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

"Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas," jelas Nanik.

Baca juga: Raffi Ahmad Beri Motivasi ke ASN: Kita Harus Kerja Cerdas

Namun demikian, fleksibilitas ini bukan berarti mengendurkan tanggung jawab. Pemerintah menegaskan bahwa fleksibilitas kerja harus tetap menjamin pelayanan publik yang prima dan tata kelola pemerintahan yang berkualitas.

"Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," lanjutnya.

Apakah Semua Instansi Wajib Menerapkan WFA?

Tidak semua instansi wajib menerapkan pola kerja fleksibel secara seragam. Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menjelaskan bahwa instansi diberikan keleluasaan untuk mengatur sendiri bentuk fleksibilitas kerja sesuai kebutuhan mereka.

"Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas," ujar Deny.

Baca juga: Menteri PANRB: ASN Muda Bukan PNS Biasa, tapi Motor Penggerak Reformasi Birokrasi Masa Depan

Kemenpan RB berharap dengan adanya sosialisasi aturan ini, seluruh instansi pemerintah dapat memiliki pemahaman yang sama mengenai prinsip fleksibilitas kerja.

Tujuan utamanya adalah agar pelayanan publik tetap optimal, efisien, dan sesuai dengan tuntutan zaman.

Dengan skema fleksibilitas kerja ini, pemerintah berharap kualitas pelayanan publik tidak hanya terjaga, tetapi bahkan bisa meningkat.

Sistem kerja yang adaptif ini juga memberikan ruang bagi ASN untuk menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.

Kemenpan RB optimistis bahwa kebijakan ini tidak hanya akan meningkatkan kinerja birokrasi, tetapi juga akan menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat dan produktif.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru, ASN Kini Boleh WFA dan Jam Kerja Fleksibel".

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Suhu di Sekitar Erupsi Gunung Lewotobi Capai 40 Derajat, Status Awas Level IV!
Suhu di Sekitar Erupsi Gunung Lewotobi Capai 40 Derajat, Status Awas Level IV!
Sulawesi Selatan
Siswa SMAN 5 Bengkulu Dipindahkan Sementara, Gubernur: Anak-anak Harus Tetap Sekolah
Siswa SMAN 5 Bengkulu Dipindahkan Sementara, Gubernur: Anak-anak Harus Tetap Sekolah
Jawa Barat
15 Prompt Gemini AI Foto Viral Berdua dengan Sosok Masa Kecil, Praktis Tinggal Pakai
15 Prompt Gemini AI Foto Viral Berdua dengan Sosok Masa Kecil, Praktis Tinggal Pakai
Kalimantan Timur
Ribuan Nama Dicoret dari Penerima PKH dan BPNT September 2025, Begini Cara Cek di cekbansos.kemensos.go.id
Ribuan Nama Dicoret dari Penerima PKH dan BPNT September 2025, Begini Cara Cek di cekbansos.kemensos.go.id
Lampung
Tom Holland Cedera Gegar Otak, Syuting Spider-Man Dihentikan Sementara
Tom Holland Cedera Gegar Otak, Syuting Spider-Man Dihentikan Sementara
Jawa Timur
Polisi Selidiki Dugaan Keracunan MBG di Bandung Barat, 301 Siswa Jadi Korban
Polisi Selidiki Dugaan Keracunan MBG di Bandung Barat, 301 Siswa Jadi Korban
Jawa Barat
Dedi Mulyadi: Kalau Aset Desa Jadi Jaminan Bank, Saya akan Gugat
Dedi Mulyadi: Kalau Aset Desa Jadi Jaminan Bank, Saya akan Gugat
Jawa Barat
BBM RON 95 Turun Jadi Rp 7.800 di Malaysia, Lebih Murah dari Pertalite
BBM RON 95 Turun Jadi Rp 7.800 di Malaysia, Lebih Murah dari Pertalite
Banten
Korupsi Haji Rp 1 Triliun: KPK Usut Dugaan Jual-Beli Kuota oleh Biro Perjalanan
Korupsi Haji Rp 1 Triliun: KPK Usut Dugaan Jual-Beli Kuota oleh Biro Perjalanan
Kalimantan Timur
Keracunan Massal di Bandung Barat, Ayam Diduga Basi, Berbau, dan Masih Ada Bulu
Keracunan Massal di Bandung Barat, Ayam Diduga Basi, Berbau, dan Masih Ada Bulu
Jawa Barat
Kisah Pilu Bocah Perempuan Tewas Membusuk di Kamar Kos Penjaringan
Kisah Pilu Bocah Perempuan Tewas Membusuk di Kamar Kos Penjaringan
Banten
Kasus Keracunan MBG, DPR Desak Investigasi Transparan Libatkan Publik
Kasus Keracunan MBG, DPR Desak Investigasi Transparan Libatkan Publik
Banten
Anggito Abimanyu Jadi Ketua DK LPS 2025-2030, Ini Profilnya
Anggito Abimanyu Jadi Ketua DK LPS 2025-2030, Ini Profilnya
Jawa Timur
7 Fakta Polemik Surat Perjanjian Program Makan Bergizi Gratis di Sleman
7 Fakta Polemik Surat Perjanjian Program Makan Bergizi Gratis di Sleman
Jawa Tengah
Nadiem Makarim Lawan Status Tersangka Korupsi Chromebook Rp 1,98 T Lewat Praperadilan
Nadiem Makarim Lawan Status Tersangka Korupsi Chromebook Rp 1,98 T Lewat Praperadilan
Kalimantan Timur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau