KOMPAS.com - Kepala Staf Presiden (KSP) Muhammad Qodari menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian mengenai rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), meskipun hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
"Kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Rencana kebijakan ada dalam lampiran Perpres 79 Tahun 2025 sebagai pemutakhiran rencana kerja pada 30 Juni 2025," ujar Qodari dalam keterangannya di Istana, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Qodari mengingatkan bahwa berdasarkan pengalaman sebelumnya, rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tidak selalu diterapkan secara otomatis.
"Pengalaman menunjukkan bahwa ada rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP, tapi tidak atau belum bisa dilaksanakan di tahun bersangkutan. Misalnya cukai minuman berpemanis dalam kemasan, pajak karbon, dan lain-lain," tambahnya.
Baca juga: Kenapa Kenaikan Gaji ASN dalam Perpres 79/2025 Baru Sebatas Rencana?
Qodari juga mengingatkan bahwa gaji ASN baru saja dinaikkan pada tahun 2024, sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
"Jadi, terakhir baru tahun lalu naik gaji," ujarnya. Selain itu, Qodari menjelaskan bahwa untuk kebutuhan penggajian 4,7 juta ASN, dibutuhkan sekitar Rp 178,2 triliun per tahun, belum termasuk tunjangan seperti tunjangan hari raya (THR).
Qodari juga memperkirakan bahwa jika terjadi kenaikan gaji ASN moderat, misalnya 8%, maka akan dibutuhkan tambahan sekitar Rp 14,24 triliun dalam Rencana Kerja Pemerintah.
"Jadi intinya, diperlukan perhitungan keuangan yang lebih baik untuk bisa memenuhi kebutuhan kenaikan gaji ini," ungkap Qodari.
Baca juga: Penjelasan Lengkap soal Kenaikan Gaji ASN di Perpres 79 Tahun 2025
Dalam Perpres 79/2025, tercantum rencana kenaikan gaji ASN pada 2025 untuk kelompok prioritas, seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara.
"Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara,” demikian tertulis dalam lampiran perpres tersebut.
Namun, perlu dicatat bahwa Perpres ini hanya memuat rencana, bukan peraturan teknis penggajian.
Oleh karena itu, implementasi dari kenaikan gaji ASN masih memerlukan regulasi lanjutan, termasuk pembahasan APBN dan aturan teknis di kementerian terkait.
Baca juga: Soal Rencana Kenaikan Gaji ASN dan TNI/Polri, Pengamat: Awas Ketimpangan!
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, memberikan klarifikasi terkait status pembahasan kenaikan gaji yang tercantum dalam RKP 2025.
"Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini," kata Averrouce, mengingatkan pentingnya membedakan antara dokumen perencanaan dan regulasi teknis.
Kemenpan RB juga menekankan bahwa ASN, TNI, dan Polri tetap harus fokus pada program prioritas nasional, sebagaimana arahan Presiden untuk terus mengawal dan mengakselerasi program-program tersebut agar target-target pembangunan tercapai.
Baca juga: Perpres 79 Tahun 2025 Disahkan, Kenaikan Gaji ASN dan Pejabat Jadi Fokus