Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Gaji ASN: Belum Ada Kepastian Meski Tercantum di Perpres 79 Tahun 2025

Kompas.com - 22/09/2025, 17:15 WIB
Dini Daniswari

Editor

KOMPAS.com - Kepala Staf Presiden (KSP) Muhammad Qodari menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian mengenai rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), meskipun hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

"Kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Rencana kebijakan ada dalam lampiran Perpres 79 Tahun 2025 sebagai pemutakhiran rencana kerja pada 30 Juni 2025," ujar Qodari dalam keterangannya di Istana, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Kebijakan yang Tidak Otomatis Dijalankan

Qodari mengingatkan bahwa berdasarkan pengalaman sebelumnya, rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tidak selalu diterapkan secara otomatis.

"Pengalaman menunjukkan bahwa ada rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP, tapi tidak atau belum bisa dilaksanakan di tahun bersangkutan. Misalnya cukai minuman berpemanis dalam kemasan, pajak karbon, dan lain-lain," tambahnya.

Baca juga: Kenapa Kenaikan Gaji ASN dalam Perpres 79/2025 Baru Sebatas Rencana?

Gaji ASN Baru Saja Diperbarui pada 2024

Qodari juga mengingatkan bahwa gaji ASN baru saja dinaikkan pada tahun 2024, sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.

"Jadi, terakhir baru tahun lalu naik gaji," ujarnya. Selain itu, Qodari menjelaskan bahwa untuk kebutuhan penggajian 4,7 juta ASN, dibutuhkan sekitar Rp 178,2 triliun per tahun, belum termasuk tunjangan seperti tunjangan hari raya (THR).

Qodari juga memperkirakan bahwa jika terjadi kenaikan gaji ASN moderat, misalnya 8%, maka akan dibutuhkan tambahan sekitar Rp 14,24 triliun dalam Rencana Kerja Pemerintah.

"Jadi intinya, diperlukan perhitungan keuangan yang lebih baik untuk bisa memenuhi kebutuhan kenaikan gaji ini," ungkap Qodari.

Baca juga: Penjelasan Lengkap soal Kenaikan Gaji ASN di Perpres 79 Tahun 2025

Kenaikan Gaji ASN dalam Perpres 79/2025: Sebatas Rencana

Dalam Perpres 79/2025, tercantum rencana kenaikan gaji ASN pada 2025 untuk kelompok prioritas, seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara.

"Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara,” demikian tertulis dalam lampiran perpres tersebut.

Namun, perlu dicatat bahwa Perpres ini hanya memuat rencana, bukan peraturan teknis penggajian. 

Oleh karena itu, implementasi dari kenaikan gaji ASN masih memerlukan regulasi lanjutan, termasuk pembahasan APBN dan aturan teknis di kementerian terkait.

Baca juga: Soal Rencana Kenaikan Gaji ASN dan TNI/Polri, Pengamat: Awas Ketimpangan!

Klarifikasi dari Kemenpan RB

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, memberikan klarifikasi terkait status pembahasan kenaikan gaji yang tercantum dalam RKP 2025.

"Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini," kata Averrouce, mengingatkan pentingnya membedakan antara dokumen perencanaan dan regulasi teknis.

Kemenpan RB juga menekankan bahwa ASN, TNI, dan Polri tetap harus fokus pada program prioritas nasional, sebagaimana arahan Presiden untuk terus mengawal dan mengakselerasi program-program tersebut agar target-target pembangunan tercapai.

Baca juga: Perpres 79 Tahun 2025 Disahkan, Kenaikan Gaji ASN dan Pejabat Jadi Fokus

Halaman:


Terkini Lainnya
Korupsi Haji Rp 1 Triliun: KPK Usut Dugaan Jual-Beli Kuota oleh Biro Perjalanan
Korupsi Haji Rp 1 Triliun: KPK Usut Dugaan Jual-Beli Kuota oleh Biro Perjalanan
Kalimantan Timur
Keracunan Massal di Bandung Barat, Ayam Diduga Basi, Berbau, dan Masih Ada Bulu
Keracunan Massal di Bandung Barat, Ayam Diduga Basi, Berbau, dan Masih Ada Bulu
Jawa Barat
Kisah Pilu Bocah Perempuan Tewas Membusuk di Kamar Kos Penjaringan
Kisah Pilu Bocah Perempuan Tewas Membusuk di Kamar Kos Penjaringan
Banten
Kasus Keracunan MBG, DPR Desak Investigasi Transparan Libatkan Publik
Kasus Keracunan MBG, DPR Desak Investigasi Transparan Libatkan Publik
Banten
Anggito Abimanyu Jadi Ketua DK LPS 2025-2030, Ini Profilnya
Anggito Abimanyu Jadi Ketua DK LPS 2025-2030, Ini Profilnya
Jawa Timur
7 Fakta Polemik Surat Perjanjian Program Makan Bergizi Gratis di Sleman
7 Fakta Polemik Surat Perjanjian Program Makan Bergizi Gratis di Sleman
Jawa Tengah
Nadiem Makarim Lawan Status Tersangka Korupsi Chromebook Rp 1,98 T Lewat Praperadilan
Nadiem Makarim Lawan Status Tersangka Korupsi Chromebook Rp 1,98 T Lewat Praperadilan
Kalimantan Timur
Warga Resah Desa di Bogor Terancam Dilelang, Dedi Mulyadi: Besok Saya ke Sana
Warga Resah Desa di Bogor Terancam Dilelang, Dedi Mulyadi: Besok Saya ke Sana
Jawa Barat
Marak Keracunan MBG, BGN: Hanya Sebagian Kecil Anak yang Trauma, Sebagian Besar Ingin Dilanjutkan
Marak Keracunan MBG, BGN: Hanya Sebagian Kecil Anak yang Trauma, Sebagian Besar Ingin Dilanjutkan
Jawa Tengah
Program MBG, Janji Pembentukan Tim Investigasi, dan 5.000 Siswa yang Keracunan
Program MBG, Janji Pembentukan Tim Investigasi, dan 5.000 Siswa yang Keracunan
Jawa Barat
Isi Menu Tidak Layak, DPRD Banyumas Stop Sementara Pengelola Dapur MBG Gununglurah
Isi Menu Tidak Layak, DPRD Banyumas Stop Sementara Pengelola Dapur MBG Gununglurah
Jawa Tengah
Mahfud MD Ngaku Ditawari Jabatan Menko Polkam oleh Jenderal Senior, Begini Responsnya
Mahfud MD Ngaku Ditawari Jabatan Menko Polkam oleh Jenderal Senior, Begini Responsnya
Jawa Tengah
Uji Lab Kasus Keracunan MBG Sukabumi: Ada Jamur di Buah, Bakteri di Lauk Siswa
Uji Lab Kasus Keracunan MBG Sukabumi: Ada Jamur di Buah, Bakteri di Lauk Siswa
Jawa Barat
Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Jurist Tan Buron, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol
Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Jurist Tan Buron, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol
Jawa Timur
BP Tapera Buka Lowongan 2025: Cek Formasi, Syarat, dan Cara Daftar 
BP Tapera Buka Lowongan 2025: Cek Formasi, Syarat, dan Cara Daftar 
Sulawesi Selatan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau