JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa artis Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (18/9/2025).
Dalam persidangan tersebut, Nikita menghadirkan empat saksi meringankan, yakni Fitria Ernawati, Anti Qurotaayun, Sumarni, dan Yosi Puspitasari.
Keempat ini merupakan ibu rumah tangga yang merupakan konsumen produk skincare milik dr. Reza Gladys, pelapor dalam kasus ini.
Baca juga: Ketegangan di Sidang Nikita Mirzani: Adu Mulut, Tunjuk-tunjuk, hingga Teguran Hakim
Mereka menceritakan pengalaman buruk setelah menggunakan skincare Glafidsya.
Kompas.com pengakuan dari para saksi tersebut:
Saksi pertama, Yosi Puspitasari, mengaku membeli produk skincare bernama Glowing Booster Cell seharga Rp 2,5 juta pada Agustus 2023 setelah tergiur promosi di TikTok milik dr. Reza Gladys.
Produk itu dijanjikan mampu memutihkan dan menghilangkan flek hanya dengan pemakaian di rumah.
“Kata dokter Reza di live tersebut bahwa produk ini aman digunakan di rumah. Jadi enggak perlu ke klinik. Ya, saya percaya, namanya juga kan seorang dokter,” ujar Yosi di persidangan.
Baca juga: Nikita Mirzani Ingin Gugat Reza Gladys Lagi: Rp 114 M Kecil ya? Gue Tambahin Rp 500 M
Namun, ia syok ketika menerima paket pesanannya. Produk itu tidak memiliki nomor registrasi BPOM, tanggal kedaluwarsa, maupun aturan pakai.
Bahkan, satu paket disertai 19 jarum suntik.
“Ketika paket itu sampai, saya langsung buka Google. Ternyata keluar kalau produk tidak ada nomor BPOM itu dilarang berbahaya. Di situlah saya mulai syok,” ujarnya.
Yosi mengaku tidak berani menggunakan produk tersebut.
Ia lalu kebetulan bertemu Nikita Mirzani di sebuah rumah makan pada Oktober 2024.
“Kak Niki awalnya enggak percaya sama saya. ‘Enggak mungkinlah dokter ngejualnya yang enggak ada BPOM, enggak ada expired, ada jarum lagi’,” tutur Yosi.
Baca juga: Nikita Mirzani Emosi di Persidangan, Hakim Ingatkan: Ini Bukan Pasar
Setelah melihat barang bukti, Nikita baru percaya.