Sebagai penentu akhir dalam sengketa perpajakan, majelis hakim tidak hanya dituntut memahami aspek hukum, tetapi juga harus mampu mengevaluasi data teknis dan perhitungan yang sering kali menjadi inti permasalahan.
Akurasi putusan yang dihasilkan menjadi cerminan dari integritas dan kualitas sistem peradilan itu sendiri.
Sayangnya, berbagai kasus menunjukkan bahwa kesalahan perhitungan dalam putusan pajak masih saja terjadi, menciptakan ketidakpastian hukum yang berpotensi merugikan kedua belah pihak.
Menanggapi permasalahan ini, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan agar kesalahan dalam putusan pajak tidak terus berulang.
Salah satunya adalah dengan memastikan bahwa hakim yang menangani sengketa pajak harus memahami hukum secara tekstual, sekaligus mengerti bagaimana sistem perpajakan bekerja, bagaimana pajak dihitung, serta bagaimana dampaknya terhadap wajib pajak dan negara.
Pemahaman holistik ini harus terbentuk sehingga hakim tidak hanya memutus berdasarkan keadilan prosedural atau legalistik.
Selain meningkatkan kompetensi individu, sistem peradilan pajak juga harus terbuka terhadap penggunaan teknologi untuk membantu verifikasi perhitungan dalam putusan pajak.
Bayangkan jika dalam setiap sidang sengketa pajak, majelis hakim memiliki akses ke perangkat lunak analisis pajak yang dapat secara otomatis menghitung ulang nilai yang disengketakan dan memberikan peringatan jika terjadi ketidaksesuaian perhitungan.
Hal ini tentu akan mengurangi risiko kesalahan akibat kekeliruan manusia dan menjadikan proses peradilan lebih akurat serta efisien.
Implementasi teknologi berbasis kecerdasan buatan seperti Artifisial Inteligen (AI) dapat membantu dalam hal ini. Sistem dapat membaca data, mencocokkannya dengan regulasi yang berlaku, dan memberikan perhitungan yang lebih akurat.
Di sisi lain, sistem pengawasan internal terhadap putusan pajak harus diperkuat. Selama ini, mekanisme pembetulan putusan baru bisa dilakukan setelah ada permintaan dari pihak yang merasa dirugikan.
Padahal dalam banyak kasus, wajib pajak yang mengalami kerugian akibat kesalahan putusan mungkin tidak menyadari bahwa terjadi kekeliruan dalam perhitungannya.
Oleh karena itu, mekanisme audit putusan pajak perlu ditingkatkan. Mahkamah Agung sebagai lembaga yang berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap peradilan pajak dapat lebih aktif dalam mengevaluasi putusan-putusan yang memiliki implikasi besar terhadap penerimaan negara dan hak-hak wajib pajak, misalnya, dengan melakukan eksaminasi terhadap tren putusan pajak.
Mahkamah Agung dapat melakukan eksaminasi atas kualitas putusan secara agregat, yaitu dengan meninjau tren kesalahan dalam putusan pajak sebagai bagian dari evaluasi sistem peradilan.
Peningkatan pedoman yudisial bagi hakim pajak juga dapat dilakukan Mahkamah Agung jika banyak putusan pajak yang mengandung kesalahan hitung.
Misalnya, dengan mengeluarkan pedoman atau surat edaran yang memberikan standar teknis lebih ketat bagi hakim pajak dalam perhitungan pajak.
Dengan adanya pedoman atau surat edaran yang mengatur standar teknis dalam perhitungan pajak, diharapkan hakim memiliki acuan lebih jelas dalam mengambil putusan.
Publikasi putusan secara lebih luas akan membantu meningkatkan akuntabilitas dan memastikan bahwa kesalahan serupa tidak terus terjadi.
Publikasi ini sebagai alat monitoring publik sekaligus bahan pembelajaran bagi hakim lain serta para pihak yang terlibat dalam sengketa pajak.
Jika sistem ini dapat diperbaiki, maka kepercayaan publik terhadap keadilan dalam sistem perpajakan dapat meningkat.
Sebaliknya, jika kesalahan perhitungan terus terjadi, maka skeptisisme terhadap kredibilitas pengadilan pajak hanya akan semakin besar.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini