KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto berencana membentuk Komite Reformasi Kepolisian untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Polri.
Langkah ini, menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, bukan tanda ketidakpercayaan, melainkan upaya memperkuat salah satu institusi paling vital di Indonesia.
“Presiden ingin Polri tetap dicintai masyarakat. Karena itu, perlu ada evaluasi dan perbaikan,” ujarnya di Istana Negara, Rabu (17/9/2025), dikutip dari Kompas.com.
Saat ini, susunan anggota komite masih dalam tahap persiapan. Nama mantan Menko Polhukam Mahfud MD sempat disebut, namun Prasetyo memastikan ketua belum ditetapkan.
Sementara itu, Ahmad Dofiri sudah resmi ditunjuk sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan dan Reformasi Kepolisian.
Komite ini ditargetkan terbentuk pekan depan, di tengah sorotan publik terhadap serangkaian kasus yang sempat menggoyang kepercayaan terhadap Polri.
Lantas, apa pandangan pengamat soal urgensi pembentukan Komite Reformasi Kepolisian?
Pengamat Politik Universitas Indonesia (UI), Cecep Hidayat, menilai langkah Presiden membentuk Komite Reformasi Kepolisian merupakan respons atas kebutuhan mendesak yang selama ini kerap disuarakan publik.
Menurutnya, legitimasi Polri sebagai salah satu institusi penting negara tengah menghadapi tantangan serius akibat rentetan kasus besar.
“Kasus Ferdy Sambo, pengelolaan anggaran BPO, KM 50, hingga sejumlah pelanggaran aparat di lapangan dalam beberapa waktu terakhir menjadi bukti betapa delegitimasi terhadap Polri semakin menguat,” jelas Cecep saat dimintai pandangan Kompas.com, Jumat (19/9/2025).
Menurutnya, berbagai persoalan itu telah menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian yang seharusnya menjadi pilar utama penegakan hukum dan keamanan dalam negeri.
Dalam situasi tersebut, pembentukan komite dipandang tidak sekadar langkah administratif, melainkan simbol politik bahwa pemerintah ingin menegaskan komitmen melakukan perbaikan.
“Pemerintah tentu ingin menunjukkan bahwa mereka responsif terhadap tuntutan publik. Dengan adanya komite, legitimasi negara di mata masyarakat bisa sedikit dipulihkan,” ujarnya.
Baca juga: Arkeolog Temukan Peluit Polisi Mesir Kuno Berusia 3.300 Tahun, Digunakan untuk Awasi Pekerja
Cecep menekankan bahwa tugas komite tidak boleh berhenti pada laporan normatif, melainkan harus menyentuh persoalan paling mendasar di tubuh Polri.