JAKARTA, KOMPAS.com - Fitria, konsumen dari produk skincare Reza Gladys menjadi saksi meringankan di sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (18/9/2025) hari ini.
Dalam persidangan, Fitria mengungkap bahwa dirinya pernah melaporkan pengusaha produk skincare, Reza Gladys, ke Polda Metro Jaya.
“Iya (melaporkan Reza Gladys) ke Polda Metro Jaya,” ujar Fitria di ruang sidang.
Fitria menyebut laporan tersebut dibuat pada April 2025.
Baca juga: Nikita Mirzani Gugat Reza Gladys, Tuntut Ganti Rugi Rp 114 Miliar
“Melaporkan ke Polda Metro Jaya. April ya tadi? April 2025?” tanya kuasa hukum Nikita
“Iya, (pada April) 2025,” jawab Fitria.
Ia juga memiliki bukti laporan, namun dokumen itu tersimpan di ponsel yang kini telah disita.
“(Ada bukti laporannya, ada) Di HP, cuma HP-nya di sita,” ucap Fitria.
Meski demikian, Fitria mengaku sudah diperiksa oleh penyidik terkait laporannya.
Baca juga: Saksi Sidang Nikita Mirzani Tergiur Promo Live TikTok, Kaget Produk Skincare Tiba dengan 19 Jarum
“Sampai saat ini belum saya dipanggil penyidik untuk dikonfrontir sama dokter Reza Gladys,” ujar Fitria.
Ia menuturkan menjadi korban dari produk skincare yang dibeli langsung melalui siaran langsung Reza Gladys
“Waktu 2023, awalnya saya merasa kulit saya merah-merah, gatal, perih gitu,” ujar Fitria.
Ia tertarik membeli produk tersebut karena Reza Gladys menjanjikan hasil kulit putih dalam waktu singkat serta kerap melakukan eksperimen saat siaran langsung.
Baca juga: Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang Pemerasan, Ditegur Hakim Usai Ricuh dengan Jaksa
“Banyak, Pak. Banyak hal seperti itu. Dan beliau juga kasih eksperimen kayak vitamin C itu dilarutkan kepada air dan air itu jadi bersih,” tutur Fitria.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya.
Jaksa menyebut Nikita mengancam Reza lewat media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.
Meski sempat menyanggupi Rp 4 miliar, Reza justru tetap melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
Nikita kini dijerat Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini