KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama.
Pekan ini, sejumlah biro perjalanan haji dijadwalkan diperiksa sebagai saksi, terkait praktik jual-beli kuota yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.
Baca juga: Korupsi Haji Rp 1 Triliun: DPR Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka
"Ini penting untuk mendalami bagaimana praktik-praktik di lapangan yang dilakukan para biro perjalanan haji, baik bagaimana cara ataupun mekanisme dalam mendapatkan kuota ibadah haji khusus, kemudian bagaimana proses jual beli kuotanya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pemeriksaan akan dilakukan secara maraton hingga 26 September 2025.
Fokus penyidikan adalah mendalami mekanisme biro perjalanan dalam mendapatkan kuota haji khusus, serta dugaan adanya praktik jual-beli kuota antar biro.
Baca juga: Kredit Fiktif Rp 200 Triliun? Menkeu Purbaya Tanggapi Warning KPK ke Bank Himbara
“Ini skemanya sedang didalami oleh penyidik karena memang biro perjalanan yang melakukan atau menyelenggarakan ibadah haji khusus ini kan cukup banyak sehingga penyidikannya juga cukup kompleks,” ujar Budi.
Sejumlah pihak dari travel haji sudah dipanggil, di antaranya:
Baca juga: Skandal Kuota Haji: KPK Fokus Usut Peran Individu, Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun
Dari hasil penyelidikan, KPK menduga ada praktik jual-beli kuota haji khusus yang melibatkan pejabat dan biro travel.
Baca juga: Pinjamkan Rp53 M ke Cagub yang Ditangkap KPK, Mongol Stres Takut Ikut Diciduk
Berdasarkan penghitungan awal bersama BPK, kerugian negara ditaksir lebih dari Rp 1 triliun.
Sebagai langkah lanjutan, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.
Selain KPK, DPR lewat Pansus Angket Haji juga menyoroti kejanggalan pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi pada 2024.
Kemenag diketahui membagi 50:50, yaitu sebanyak 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Baca juga: KPK Ungkap Oknum Kemenag Peras Ustaz Basalamah, Uang Dikembalikan karena Takut Pansus DPR
Padahal, sesuai UU No. 8/2019, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen, sedangkan 92 persen untuk reguler.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini