KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar.
Keduanya disebut bisa diperiksa terkait kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan di PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V.
Baca juga: Skandal Kuota Haji Rp 1 Triliun: KPK Beberkan Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Uang Secara Dicicil
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan siapa pun yang diduga punya keterkaitan akan dipanggil, termasuk pejabat aktif maupun mantan pejabat.
“Tidak menutup kemungkinan dari informasi-informasi yang kami terima, siapa pun yang nanti disebutkan bahwa ada keterlibatan dari oknum orang atau oknum pejabat atau pegawai tentu kami akan panggil,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/9/2025).
Pernyataan ini muncul usai KPK memeriksa Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional, Dida Migfar Ridha.
Dida juga pernah menjabat sebagai Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari KLHK.
Pemanggilan Dida dilakukan untuk menguji silang keterangan sejumlah saksi yang sebelumnya sudah diperiksa.
Baca juga: Viral Harta Rp 17 Miliar Wali Kota Prabumulih Arlan, KPK Turun Tangan Cek LHKPN
Menurut Asep, pemanggilan saksi didasarkan pada dua hal: disebut oleh saksi atau tersangka lain, atau namanya tercantum dalam dokumen terkait perkara.
“Misalkan ada di surat, surat keputusan atau surat apa pun. Ada tanda tangannya, ada namanya di situ, nah kami akan dalami pada saat bagaimana surat itu misalkan terbit dan lain-lain, latar belakang dan lain-lain, seperti itu,” ujar Asep.
Dari operasi tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka pada 14 Agustus 2025.
Baca juga: KPK akan Cek LHKPN Wali Kota Prabumulih, Berapa Harta Kekayaannya?
Mereka adalah Direktur PT PML Djunaidi (DJN) dan staf perizinan Aditya (ADT) sebagai pemberi suap, serta Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC), sebagai penerima suap.
Dalam kasus ini, penyidik KPK juga menyita uang tunai senilai 189.000 dollar Singapura, Rp 8,5 juta, serta dua mobil.
Meski belum dipastikan, peluang dipanggilnya Raja Juli Antoni dan Siti Nurbaya menambah sorotan publik terhadap kasus ini.
Apalagi, kasus suap hutan kerap dikaitkan dengan praktik kotor dalam tata kelola izin kehutanan yang bernilai triliunan rupiah.
Baca juga: KPK Siap Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji, Kerugian Negara Tembus Rp 1 Triliun
KPK menegaskan proses penyelidikan masih terus berjalan, dan semua pihak yang disebut dalam keterangan saksi maupun dokumen resmi bisa saja diminta klarifikasi.
“Jadi begini, kami memanggil seseorang untuk diminta keterangan sebagai saksi itu dasarnya pasti ada,” kata Asep.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini