KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik pemerasan yang melibatkan oknum Kementerian Agama (Kemenag) kepada Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah terkait kuota haji khusus 2024.
Uang hasil pemerasan itu dikembalikan ke Ustaz Basalamah setelah muncul ketakutan dari pihak oknum karena DPR RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji.
“Ada Pansus di DPR yang untuk melihat pembagian kuota haji ini. Dibuatlah pansusnya. Karena takut, karena ada ketakutan dari si oknum ini, kemudian dikembalikanlah uang itu, yang tadi sudah diserahkan sebagai uang percepatan itu (haji khusus), diserahkanlah kembali ke Ustaz Khalid Basalamah,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Kamis (18/9/2025).
Baca juga: Skandal Kuota Haji Rp 1 Triliun: KPK Beberkan Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Uang Secara Dicicil
Asep menjelaskan, uang yang dikembalikan tersebut kemudian disita penyidik KPK sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
“Uang itulah yang kemudian dalam proses penyidikan, itu penyidik sita dari Ustaz Khalid Basalamah sebagai bukti bahwa memang di dalam pembagian kuota ini ada sejumlah uang yang diminta oleh oknum dari Kemenag,” ujarnya.
Menurut Asep, awalnya Khalid ditawari oleh oknum Kemenag untuk pindah dari jalur haji furoda ke jalur haji khusus.
“Tapi kemudian ada oknum dari Kementerian Agama yang menyampaikan bahwa, 'Ustaz, ini pakai kuota haji khusus saja, ini resmi',” tutur Asep.
Namun, Khalid mengingatkan bahwa haji khusus tetap memiliki antrean 1–2 tahun.
Oknum tersebut kemudian menjelaskan bahwa ada cara cepat berangkat dengan membayar biaya tambahan.
“Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan, 'ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan'. Nah, diberikanlah uang percepatan, kalau tidak salah itu, 2.400 per kuota, 2.400 USD, seperti itu. Kan rangenya macam-macam, ada yang 2.400 sampai dengan 7.000 USD per kuota,” jelas Asep.
Uang itu dikumpulkan Khalid dan diserahkan ke oknum Kemenag.
“Nah, mereka berangkat nih, berangkat haji. Tahun itu juga, benar seperti yang dijelaskan oleh si oknum tersebut,” ucapnya.
KPK juga membenarkan bahwa Khalid Basalamah mengembalikan uang tersebut ke negara melalui KPK.
“Benar (ada pengembalian uang),” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Senin (15/9/2025). Ia menambahkan, jumlah pastinya masih diverifikasi.
“Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” ujarnya.