KOMPAS.com – Sidang perdata yang menyeret Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menyisakan sorotan.
Kali ini, penggugat bernama Subhan Palal menyampaikan keberatan atas perubahan informasi riwayat pendidikan Gibran di laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“Baik, Yang Mulia, kami mengajukan keberatan karena Tergugat 2 (KPU RI) mengubah bukti,” ujar Subhan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (22/9/2025).
Menurut Subhan, semula keterangan di laman KPU hanya menuliskan “Pendidikan Terakhir”, tetapi kini sudah berubah menjadi “S1”.
Baca juga: Gibran Absen Saat Reshuffle Kabinet, Jokowi: Kan Baru ke Papua Nugini
“Jadi, saat kami melakukan gugatan itu, riwayat pendidikan akhir Tergugat 1 (Gibran) itu ‘Pendidikan Terakhir’. Saat ini diganti jadi ‘S1’,” katanya menambahkan.
Keberatan Subhan tidak langsung ditanggapi kuasa hukum KPU RI maupun kubu Gibran.
Majelis hakim yang dipimpin Budi Prayitno menegaskan sidang saat ini sudah masuk tahap mediasi setelah pemeriksaan legal standing selesai.
“Karena sekarang sudah proses mediasi, pernyataan majelis (terkait lanjut ke mediasi) tadi cukup ya,” ucap Hakim Ketua.
Dengan begitu, sidang ditunda hingga proses mediasi rampung. Mediasi dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 September 2025.
Selepas sidang, Subhan menilai perubahan data pendidikan di laman KPU membawa konsekuensi besar pada gugatannya.
“Karena (informasi di halaman KPU) berubah sangat signifikan (berdampak) pada posita saya, ya harus mengubah konstruksi saya,” ujarnya.
Meski begitu, ia memastikan tidak akan mengubah isi pokok gugatan yang sudah terdaftar. Subhan hanya berharap majelis hakim mencatat keberatan yang ia sampaikan.
Ia juga menegaskan bahwa riwayat pendidikan Gibran di jenjang SMA tetap tidak berubah, yakni bersekolah di Singapura dan Australia.
“Iya (riwayat) SMA tidak berubah. SMA (Gibran) tetap yang dilaksanakan di Singapura dan Australia,” kata Subhan.
Menurut pengakuannya, ia baru menyadari adanya perubahan data di laman KPU pada Jumat (19/9/2025).