KOMPAS.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal peringatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait potensi kredit fiktif dalam penyaluran dana Rp 200 triliun ke lima bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
Purbaya menegaskan pemerintah tak akan menoleransi korupsi dalam bentuk apa pun, termasuk kredit fiktif.
Baca juga: Penyaluran Dana Rp 200 Triliun ke Himbara, Purbaya Tak Tolerir Kredit Fiktif
“Kalau dia (bank menyalurkan) kredit fiktif, kalau ketahuan ya ditangkap dan dipecat. Tapi saya enggak tahu kalau (dana) sebesar itu apakah mereka berani kredit fiktif,” kata Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Menurutnya, dana jumbo tersebut sepenuhnya dikelola oleh mekanisme bisnis bank masing-masing.
Pemerintah tidak ikut campur dalam teknis penyaluran kredit.
Meski mengakui potensi penyalahgunaan selalu ada, Purbaya percaya sistem perbankan punya standar tata kelola yang kuat.
“Potensi pasti ada, tergantung banknya. Perbankan tiba-tiba dapat dana segede itu pasti langsung menyalurkan, tapi pakai expertise mereka sendiri,” ujar dia.
Baca juga: Purbaya Yudhi Sadewa Sebut Gugatan Tutut Soeharto Telah Dicabut, Kedua Pihak Damai
Dia menyinggung kasus dugaan kredit fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) periode 2022–2024 yang bikin kredit macet.
Baca juga: Baru Sepekan Jadi Menkeu, Purbaya Langsung Digugat Tutut Soeharto soal Cegah ke Luar Negeri
“Ini juga menjadi sebuah alarm bagi kita bersama. Kenapa? Karena baru-baru ini pemerintah melalui Menteri Keuangan itu sudah mengucurkan dana sebesar Rp 200 triliun dari yang selama ini tersimpan di Bank Indonesia kepada bank-bank Himbara,” kata Asep.
Meski ada risiko korupsi, Asep menilai kebijakan pemerintah menempatkan dana ke Himbara tetap bermanfaat.
Baca juga: Kebijakan Cukai Rokok 2026 Belum Diputuskan, Purbaya Tunggu Hasil Analisis
Langkah ini bisa menggairahkan ekonomi mikro dan memperluas akses kredit masyarakat.
KPK juga menegaskan akan mengawasi penggunaan dana Rp 200 triliun ini lewat Direktorat Monitoring Kedeputian Pencegahan dan Monitoring.