Selain itu, kesehatan warga binaan tidak terjamin akibat kelebihan penghuni pada masing-masing sel. Lalu memicu timbulnya konflik antara warga binaan.
Hukum pidana sudah seharusnya diterapkan dengan memperhatikan berbagai macam faktor agar tetap menjaga dalil "Ultimum Remedium" dan tidak terjadi "over criminalization".
Yenti Garnasih berpendapat pertimbangan tersebut antara lain sebagai berikut: (i) hindari menggunakan hukum pidana untuk memidana perbuatan yang tidak jelas korban atau kerugiannya; (ii) Memperhatikan cost, tidak menggunakan hukum pidana apabila kerugian yang ditimbulkan lebih kecil daripada biaya pemidanaannya; (iii) Jangan menggunakan hukum pidana apabila tidak didukung oleh masyarakat secara kuat; (iv) Jangan menggunakan hukum pidana apabila penggunaannya diperkirakan tidak akan efektif.
Pada akhirnya sanksi hukum pidana tidak selalu menjadi solusi penyelesaian suatu masalah mengingat di dalamnya belum tentu mencapai pemulihan keadaan sebagaimana sebelum terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh Pelaku.
Oleh karena itu, konsep keadilan restoratif dinilai sangat penting dijadikan alternatif penyelesaian dan dalam rangka memulihkan kembali keadaan seperti semula sebelum terjadi suatu tindak pidana dan sebagai upaya menempatkan kembali hukum pidana sebagai senjata terakhir.
Sama halnya dengan kasus kriminalisasi guru dan pendidik, diharapkan aparat pada tingkat penyidikan mampu membedakan tindakan yang memang diniatkan sebagai suatu tindak pidana maupun upaya seorang pendidik untuk mendisiplinkan siswanya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini