KOMPAS.com - Kasus penganiayaan yang menimpa pasangan suami istri, Abdul Haji Rumaday (30) dan Jamina Rumahday (26), di Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, mengundang perhatian publik.
Belasan anggota Brimob Kompi 3 Batalyon B Pelopor diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut pada Senin (22/9/2025).
Kapolres Seram Bagian Timur, AKBP Alhajat, menjelaskan bahwa insiden bermula dari sebuah pesta pernikahan di Bula pada Minggu (21/9/2025) malam. Acara yang awalnya berlangsung meriah tiba-tiba ricuh akibat cekcok antara beberapa tamu.
“Jadi ini hanya salah paham saja, saat acara pesta nikah terjadi saling senggol,” kata AKBP Alhajat.
Baca juga: Kompolnas Sebut Sanksi Berat Menanti Oknum Brimob yang Lindas Affan, Pemecatan hingga Pidana
Keributan semakin membesar setelah seorang anggota Brimob diduga dipukuli sejumlah orang.
Informasi tersebut kemudian memicu kemarahan rekan-rekan Brimob lainnya yang datang mencari pelaku.
Namun, karena tidak menemukan mereka, belasan oknum Brimob justru mendatangi rumah Abdul Haji pada keesokan harinya dan melakukan penganiayaan.
Akibat kejadian itu, Abdul mengalami memar di wajah serta luka gores di tangan, sementara istrinya, Jamina, dipukul dengan helm hingga merasa sakit di tubuhnya.
Baca juga: Massa Ojol Madura Minta Kapolri Usut Oknum Brimob yang Lindas Affan Secara Terbuka dan Transparan
Aksi kekerasan ini membuat pihak keluarga korban bersama warga mendatangi Markas Brimob Kompi 3 Batalyon B Pelopor di Bula. Mereka menuntut agar para pelaku segera dikeluarkan dan diproses secara hukum.
Dalam sebuah video yang beredar, warga berteriak histeris meminta para pelaku ditampilkan ke publik.
“Kasih keluar dong (pelaku), kasih keluar,” teriak seorang warga dengan penuh emosi.
Situasi sempat memanas ketika sejumlah warga mencoba menerobos markas Brimob untuk mencari para pelaku, namun berhasil dihalangi oleh anggota Brimob lainnya.
Baca juga: Komunitas Ojol Batam Desak Hukuman Berat bagi Oknum Brimob Penabrak Affan Kurniawan
Kepolisian Daerah Maluku menyatakan akan menindak tegas oknum Brimob yang terlibat. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menegaskan kasus tersebut kini ditangani tim gabungan dari Propam Polda Maluku dan Provos Brimob.
“Kapolda sudah langsung memerintahkan Dansat Brimob dan Kasi Provos bersama tim Paminal Bid Propam Polda Maluku menuju SBT untuk menangani dan mengusut tuntas dugaan penganiayaan warga itu,” ujar Rositah.
Ia menambahkan, Polda Maluku menyesalkan tindakan belasan anggota Brimob tersebut dan memastikan tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran hukum.
Baca juga: Polda Maluku Pastikan Tindak Tegas Belasan Oknum Brimob Penganiaya Pasutri