JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Razman Arif Nasution kini dirawat di RSUD Koja karena mengalami GERD dan sakit vertigo.
Sidang vonis kasus pencemaran nama baik yang menjerat Razman ini alhasil ditunda pada Selasa (30/9/2025).
Kuasa hukum Razman, Rahmad Riadi, mengatakan kliennya dibawa ke RSUD Koja pada Senin (29/9/2025) pagi karena sakitnya kambuh.
Baca juga: Vonis Kasus Razman Nasution Tertunda, Hakim Minta JPU Cari Second Opinion di RS Polri
“Pertama memang kondisi Pak Razman itu sedang kurang sehat, kan gitu. Ini terakhir Pak Razman beraktivitas, dan mungkin teman-teman melihat, itu Pak Razman live di salah satu televisi swasta, waktu itu sampai malam, telat makan,” ucap Rahmad di PN Jakarta Utara, Selasa.
“Kemudian selesai live, Pak Razman itu minum kopi. Jadi, Pak Razman ini kan memang punya riwayat penyakit GERD dan vertigo,” lanjut Rahmad.
Rahmad mengatakan, akibat kopi yang diminum, GERD Razman kambuh hingga ia muntah-muntah dalam perjalanan pulang. “Jadi sepulang dari salah satu televisi swasta tersebut, di jalan itu Pak Razman muntah-muntah,” ucap Rahmad.
Baca juga: Hari Ini, Razman Arif Nasution Hadapi Sidang Vonis Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
Sebelum akhirnya ke rumah sakit, Razman sempat dirawat di rumah selama empat hingga lima hari oleh istrinya yang seorang bidan serta dua anaknya yang berprofesi sebagai dokter.
Namun, kondisi kesehatan Razman tak kunjung membaik.
Sayangnya, kondisi kesehatan Razman tidak membaik.
Alhasil, Razman dilarikan ke RSUD Koja pada Senin kemarin pukul 07.00 WIB.
“Kemudian, per kemarin pagi, sekitar jam 7 pagi, itu tiba-tiba Pak Razman merasakan mual dan juga sakit kepala yang sakit sekali kata Pak Razman. Kemudian keluarga menyepakati untuk dibawa ke Rumah Sakit RSUD Koja,” ucap Rahmad.
Baca juga: Sejumlah Orang Orasi di Depan PN Jakarta Utara Tuntut Razman Nasution Divonis Tak Bersalah
Ia menambahkan, pilihan ke RSUD Koja dilakukan lantaran rumah sakit tersebut berada dalam wilayah hukum PN Jakarta Utara dan memiliki fasilitas pelayanan yang memadai.
“Karena ini Pengadilan Jakarta Utara, rumah sakit yang paling terdekat dan komprehensif secara pelayanan juga kita meyakini adalah Koja. Kan begitu. Kemudian keluarga menyepakati supaya tidak pindah-pindah lagi, itu sebenarnya,” kata Rahmad.
Rahmad juga menyebut, dokter yang menangani Razman menyarankan agar kliennya dirujuk ke Penang, Malaysia, untuk perawatan lebih lanjut.
Baca juga: Sidang Pencemaran Nama Baik Ditunda, Razman Nasution: Apa Sulitnya Memutuskan Perkara Saya?
“Nah, ketika saya ketemu dokter, dokter menyampaikan bahwa mengingat kondisi GERD dan juga vertigo Pak Razman ini kan sudah lama diidap, ya kan, gitu. Dan dokter itu menyarankan untuk dirujuk ke Penang, ke Malaysia,” ucap Rahmad.
“Makanya kalau dilihat surat kami, kami nggak bisa menentukan kapan kondisi Pak Razman bisa mengikuti persidangan. Tetapi yang paling tepat menurut kami atau hemat kami adalah selama satu bulan. Itu sebenarnya pengajuan yang kami mohonkan,” tutur Rahmad.
Adapun sebelumnya, Razman dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik.
JPU juga menyoroti adanya kerja sama antara Razman dan Iqlima Aprilia dalam tindakan tersebut.
Beberapa poin yang memberatkan Razman menurut JPU adalah sikapnya yang tidak mengakui perbuatan, tidak dapat membuktikan tuduhan, bersikap tidak sopan di persidangan, serta adanya riwayat masalah hukum sebelumnya.
Sebagai informasi, Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada April 2023.
Penetapan itu berdasarkan laporan Hotman Paris dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022.
Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Kasus ini berawal dari laporan Hotman terhadap mantan asistennya dan Razman Nasution, setelah dirinya dituding melakukan pelecehan seksual terhadap sang mantan asisten.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini